Buronan Harun Masiku
Tak Kunjung Bisa Ditangkap, KPK Klaim Tahu Keberadaan Harun Masiku
KPK membantah. Bahkan mengklaim keberadaan Harun Masiku sudah diketahui. Penangkapan terhadap Harun Masiku masih kendala seiring masih pandemi
Menurutnya, sudah dua tahun dari batas 18 tahun kasus berjalan, tetapi tidak ada titik terang.
"Sampai kapan retorika ini? Sampai rakyat lupa atau hingga kedaluwarsa 16 tahun lagi," kata dia.

Retorika selanjutnya, menurut Boyamin, yakni saat KPK menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terkait pencarian eks caleg PDI-P tersebut. Namun, ia menduga hal tersebut juga tidak serius karena tidak adanya data Harun di situs Interpol.
"Permintaan red notice juga jelas retorika, karena nyatanya nama HM (Harun Masiku) tidak tayang di web Interpol," ujar Boyamin.
"Diduga ada syarat-syarat yang belum dipenuhi, sehingga dapat dikategorikan tidak serius dan kembali sebatas retorika," kata dia.
Adapun Harun ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada 8 Januari 2020.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Dua tersangka lain dalam kasus ini yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful. Sementara itu, Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.