Insentif Guru Madrasah Non PNS
Insentif Guru Madrasah Non-PNS Cair Dua Hari Lagi, Kemenag Siapkan Dana Rp 674 Miliar
Paling cepat dua hari lagi insentif guru madrasah Non-PNS cair. Sebanyak 300.000 guru madrasah bukan pegawai negeri sipil akan mendapatkannya
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebanyak 300.000 guru madrasah bukan pegawai negeri sipil alias guru madrasah Non-PNS akan mendapatkan insentif dari Kementerian Agama (Kemenag). Insentif ini cair bulan September 2021 atau tinggal 2 hari lagi.
Kemenag menyiapkan anggaran Rp 674 miliar untuk memberikan insentif guru non-PNS di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Terkait kriteria guru penerima insentif, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag Mohammad Zain, memberikan penjelasannya.
"Alhamdulillah, insentif bagi guru madrasah bukan PNS diperkirakan mulai cair pada September 2021," kata Zain diberitakan Kompas.com, Senin (30/8/2021).
Menurut Zain, insentif akan diberikan berdasarkan kuota tiap provinsi dan akan diberikan langsung ke rekening guru madrasah. Sampai saat ini, pihaknya masih dalam tahap finalisasi.
Baca juga: Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di BCA dan Bank Swasta Lain, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta
Baca juga: Tolong Pengusaha Saat PPKM Diperpanjang, Pemerintah Janjikan Insentif Pajak, Ini Rinciannya
"Datanya sedang dirapikan agar bantuan ini betul-betul tepat sasaran dan tepat guna. Di masa pandemi Covid-19, negara harus hadir menyapa guru untuk meringankan beban mereka," tutur Zain dilansir dari kompas.com.
Insentif bagi guru madrasah non-PNS hanya diberikan bagi mereka yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Hal ini dikaranakan keterbatasan dana.
Adapun kriteria guru madrasah non-PNS penerima insentif, meliputi beberapa hal berikut ini.
Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
Belum lulus sertifikasi
Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,
Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satuan Administrasi Pangkalannya
Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
Belum memasuki usia pensiun (60 tahun)
Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
Baca juga: Menantikan Insentif, Enam Bulan Sudah Guru TPA di Balangan Tunggu Pencairan
Baca juga: Bocoran Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Syarat Insentif Cair Harus Lakukan Hal Ini
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Sebagai catatan, insentif akan dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dengan bukti Surat Keterangan Layak Bayar.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id mengaku telah meminta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. "Targetnya September sudah mulai cair," tegas Menag di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).
"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," sambungnya.
Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.
Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.
"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.
"Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," lanjutnya. (*)
