PPKM Diperpanjang
Tolong Pengusaha Saat PPKM Diperpanjang, Pemerintah Janjikan Insentif Pajak, Ini Rinciannya
PPKM diperpanjang. Pemerintah saat ini menyiapkan insentif pajak untuk para pelaku dunia usaha di berbagai sektor.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang selama 8 hari ke depan atau hingga 2 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM level 4 juga sebagai dampak dari masih tingginya kasus positif covid-19 di kawasan Jawa-Bali.
Sementara itu, imbas dari PPKM diperpanjang, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah saat ini menyiapkan insentif perpajakan untuk para pelaku dunia usaha di berbagai sektor.
Diharapkan insentif bisa membantu kelangsungan para pengusaha di tengah pemberlakuan PPKM level 4.
Beberapa bidang usaha yang disebutkan Airlangga di antaranya sektor transportasi, horeka (hotel, restoran, kafe), hingga usaha di sektor pariwisata.
Namun, untuk pelaku usaha yang membuka bisnisnya di mall atau pusat perbelanjaan, dipastikan dalam waktu dekat segera mendapatkan intensif tersebut.
Berikut ini rincian insentif pajak imbas PPKM diperpanjang yang akan diberikan pemerintah.
Baca juga: Kasus Covid-19 Malaysia Terus Naik, Raja Salman Perintahkan Arab Saudi Kirim Pasokan Medis
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jawa-Bali
Airlangga menambahkan, bantuan berupa insentif ini sedang diproses dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan menuju tahapan finalisasi.
“Akan diberikan bantuan kepada dunia usaha yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mall. Itu akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah, untuk Juni sampai Agustus 2021,” ujar Menteri Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021)
“PMK dalam proses. Ini kan diberikan juga ke beberapa sektor lain seperti transportasi, horeca, dan pariwisata yang sedang dalam finalisasi,” sambungnya diberitakan Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Pengusaha Hotel, Restoran dan Transportasi.
Sebagai informasi, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga level 4 selama 8 hari, hingga 2 Agustus 2021.
PPKM Darurat telah dimulai sejak 3 Juli 2021 dan berakhir pada 20 Juli 2021, dan kemudian kembali diperpanjang hingga hari ini dengan istilah PPKM level 3 hingga 4.
Keputusan perpanjangan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM.
“Sesuai pengumuman bapak Presiden, 26 juli hingga 2 agustus 2021 akan dilakukan PPKM level 4 untuk kabupaten kota yang memiliki yang memiliki asesmen WHO level 4 dan level 3 untuk kota yang memiliki asesmen who level 3 di Jawa-Bali,” ujar Menteri Luhut dalam keterangan pers via virtual, Minggu (25/7/2021).

* 95 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 4