PPKM Diperpanjang

Tolong Pengusaha Saat PPKM Diperpanjang, Pemerintah Janjikan Insentif Pajak, Ini Rinciannya

PPKM diperpanjang. Pemerintah saat ini menyiapkan insentif pajak untuk para pelaku dunia usaha di berbagai sektor.

kompas.com
Foto Ilustrasi. Petugas melayani warga yang mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Tolong Pengusaha Saat PPKM Diperpanjang, Pemerintah Janjikan Insentif Pajak, Ini Rinciannya 

Sementara itu sebanyak 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali menerapkan PPKM level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Sedangkan sebanyak 33 daerah mengalami penurunan status ke PPKM Level 3 berdasarkan assesmen WHO.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021). Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul 95 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 4

"Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 ibu kota, kabupaten kota di Jawa-Bali," ucap Luhut.

Sebelumnya, ada 3 pertimbangan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai dari level 3 dan 4.

"Pemberlakuan PPKM level 4 dan 3 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga sosio ekonomi masyarakat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021) malam.

Luhut mengatakan, ketiga indikator tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menerapkan perpanjangan kebijakan PPKM level 4, dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dari ketiga indikator tersebut, Luhut menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat memberikan perhatian pada konidisi sosio-ekonomi masyarakat.

"Presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu kondisi sosio ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat 3 indikator itu menjadi barometer kita," ujar Luhut.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan bersilaturahmi dengan para awak media bertajuk 'Coffee Morning' di Gedung BPPT, Jalan, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (26/3/2017).
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan bersilaturahmi dengan para awak media bertajuk 'Coffee Morning' di Gedung BPPT, Jalan, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (26/3/2017). (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Aturan Operasional UMKM

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pedagang UMKM tetap diperbolehkan buka seperti biasa selama masa perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Menurut Luhut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah di daerah yang melaksanakan PPKM untuk segera menerapkan aturan ini mulai besok Senin (26/7/2021).

"Saya mohon di sini juga Pemerintah Daerah diatur dan kami sudah di briefing tadi semua pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat Gubernur," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7/2021).

Ia menuturkan pengaturan teknis ini bertujuan untuk menghindari kerumunan yang berujung menjadi klaster penularan Covid-19.

"Dan kami minta untuk mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru," tukasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved