PPKM Diperpanjang

Tolong Pengusaha Saat PPKM Diperpanjang, Pemerintah Janjikan Insentif Pajak, Ini Rinciannya

PPKM diperpanjang. Pemerintah saat ini menyiapkan insentif pajak untuk para pelaku dunia usaha di berbagai sektor.

kompas.com
Foto Ilustrasi. Petugas melayani warga yang mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Tolong Pengusaha Saat PPKM Diperpanjang, Pemerintah Janjikan Insentif Pajak, Ini Rinciannya 

Total, ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali.

Untuk PPKM Level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten kota di Jawa Bali.

Baca juga: Jelang PPKM Level IV, Petugas Polsek Banjarbaru Timur Berikan Sosialisasi Dan Edukasi

Baca juga: Banjarmasin PPKM Level 4, Satgas Belum Bisa Terap Penyekatan dan Jam Malam

Berikut teknis aturan operasional PPKM Level 4 untuk pelaku UMKM;

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat dan pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit dan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi.

Sementara itu, teknis operasional PPKM Level 3 untuk pelaku UMKM pengaturannya sebagai berikut:

1. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucher, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dijinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah

2. Warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25% dari kapasitas. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved