PPKM Kalsel
Banjarmasin PPKM Level 4, Satgas Belum Bisa Terap Penyekatan dan Jam Malam
Meski sudah mengumumkan pemberlakuan PPKM level 4 di Banjarmasin, yang mulai berlaku sejak tanggal 26 Juli sampai 8 Agustus.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meski sudah mengumumkan pemberlakuan PPKM level 4 di Banjarmasin, yang mulai berlaku sejak tanggal 26 Juli sampai 8 Agustus.
Satgas Covid-19 mengaku belum bisa melakukan penyekatan dan pemberlakuan jam malam, walau saat ini sudah memilki skenarionya.
Dijelaskan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku masih melakukan koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), terkait hal tersebut.
"Belum kami putuskan, tapi jam malam petugas di pintu masuk akan berjaga, kalau leading sektornya pemko akan dilakukan Satpol PP dan Dishub," kata Ibnu, saat konferensi pers. Minggu (25/7/2021) di kediamannya.
Baca juga: Banjarmasin PPKM Level IV, Disdik Intruksikan PTM Dihentikan Sementara
Baca juga: Senin Besok PPKM Level IV Mulai Diberlakukan di Banjarbaru, PKL Dibubarkan Pukul 21.00 Wita
Baca juga: Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Siap Menerapkan PPKM Level 4
Baca juga: Resmi, PPKM Level 4 Akan Diterapkan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina Mulai 26 Juli 2021
Ketentuan PPKM Level 4 di Banjarmasin tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/02/-P2P/Diskes, tentang penetapan PPKM Level 4 di Kota Banjarmasin dan pengetatan beberapa sektor. Sebagai tindaklanjut Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Di dalam SE tersebut setidaknya terdapat 18 poin yang ditekankan selama PPKM level 4, di antaranya dalam penerapan PPKM level 4 akan dilakukan evaluasi pada Sabtu, (08/08) nanti.
Pengaturan sistem kerja karywan sektor instansi non esensial 50 persen WFO dan 50 persen WFH, sektor instansi esensial 75 persen WFO dan 25 persen WFH serta sektor instansi kritikal 100 persen WFO.
Kemudian supermarket, toko kelontong dan pasar tradisional tetap buka dengan kapasitas 50 persen sampaindengan pukul 20.00 Wita.
"Untuk pusat perbelanjaan mall ditutup, terkecuali tenan-tenan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan," ujarnya.
Kemudian lagi tempat hiburan malam bar, karaoke, bioskop, pub, billiard, dan tempat hiburan lainnya tutup 100 persen.
Konstruksi hanya untuk Pembangunan Sarana Negara (PSN) dan Infrapublik, lalu restoran/rumah makan/ warung makan/ cafe hanya untuk take away.
"Sekolah secara daring, alias Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dihentikan," tambah Ibnu saat membacakan surat edaran.
Poin selanjutnya adalah pelaksanaan ibadah berjamaah yang hanya 25 persen, dari kapasitas tempat sementara fasilitas umum ditutup.
Selanjutnya untuk kegiatan Sosial/Budaya/Olahraga dan Keagamaan (Majelis Taklim) diliburkan sementara. Resepsi pernikahan dilarang, dan transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen.
Selanjutnya lagi pelaku perjalanan dipersyaratkan memiliki kartu vaksin, PCR untuk pesawat dan rapid test antigen untuk yang lainnya.
"Hal-hal yang belum diatur akan mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat. Kepada Kasatpol PP dan instansi terkait lainnya agar melakukan pemantauan disiplin protokol kesehatan (prokes)," tegasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pembatasan-akses-masuk-pengendara-dari-luar-kota-banjarmasin-di-jalan-ahmad-yani-km-6-sag.jpg)