PPKM Diperpanjang

Tolong Pengusaha Saat PPKM Diperpanjang, Pemerintah Janjikan Insentif Pajak, Ini Rinciannya

PPKM diperpanjang. Pemerintah saat ini menyiapkan insentif pajak untuk para pelaku dunia usaha di berbagai sektor.

kompas.com
Foto Ilustrasi. Petugas melayani warga yang mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Tolong Pengusaha Saat PPKM Diperpanjang, Pemerintah Janjikan Insentif Pajak, Ini Rinciannya 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang selama 8 hari ke depan atau hingga 2 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM level 4 juga sebagai dampak dari masih tingginya kasus positif covid-19 di kawasan Jawa-Bali.

Sementara itu, imbas dari PPKM diperpanjang, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah saat ini menyiapkan insentif perpajakan untuk para pelaku dunia usaha di berbagai sektor.

Diharapkan insentif bisa membantu kelangsungan para pengusaha di tengah pemberlakuan PPKM level 4.

Beberapa bidang usaha yang disebutkan Airlangga di antaranya sektor transportasi, horeka (hotel, restoran, kafe), hingga usaha di sektor pariwisata.

Namun, untuk pelaku usaha yang membuka bisnisnya di mall atau pusat perbelanjaan, dipastikan dalam waktu dekat segera mendapatkan intensif tersebut.

Berikut ini rincian insentif pajak imbas PPKM diperpanjang yang akan diberikan pemerintah.

Baca juga: Kasus Covid-19 Malaysia Terus Naik, Raja Salman Perintahkan Arab Saudi Kirim Pasokan Medis

Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jawa-Bali

Airlangga menambahkan, bantuan berupa insentif ini sedang diproses dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan menuju tahapan finalisasi.

“Akan diberikan bantuan kepada dunia usaha yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mall. Itu akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah, untuk Juni sampai Agustus 2021,” ujar Menteri Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021)

“PMK dalam proses. Ini kan diberikan juga ke beberapa sektor lain seperti transportasi, horeca, dan pariwisata yang sedang dalam finalisasi,” sambungnya diberitakan Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Pengusaha Hotel, Restoran dan Transportasi.

Sebagai informasi, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga level 4 selama 8 hari, hingga 2 Agustus 2021.

PPKM Darurat telah dimulai sejak 3 Juli 2021 dan berakhir pada 20 Juli 2021, dan kemudian kembali diperpanjang hingga hari ini dengan istilah PPKM level 3 hingga 4.

Keputusan perpanjangan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM.

“Sesuai pengumuman bapak Presiden, 26 juli hingga 2 agustus 2021 akan dilakukan PPKM level 4 untuk kabupaten kota yang memiliki yang memiliki asesmen WHO level 4 dan level 3 untuk kota yang memiliki asesmen who level 3 di Jawa-Bali,” ujar Menteri Luhut dalam keterangan pers via virtual, Minggu (25/7/2021).

Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin saat sidak ke Q Mall Banjarbaru, Jumat (7/5/2021).
Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin saat sidak ke Q Mall Banjarbaru, Jumat (7/5/2021). (Humpro Setdako Banjarbaru)

* 95 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 4

Sementara itu sebanyak 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali menerapkan PPKM level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Sedangkan sebanyak 33 daerah mengalami penurunan status ke PPKM Level 3 berdasarkan assesmen WHO.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021). Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul 95 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 4

"Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 ibu kota, kabupaten kota di Jawa-Bali," ucap Luhut.

Sebelumnya, ada 3 pertimbangan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai dari level 3 dan 4.

"Pemberlakuan PPKM level 4 dan 3 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga sosio ekonomi masyarakat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021) malam.

Luhut mengatakan, ketiga indikator tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menerapkan perpanjangan kebijakan PPKM level 4, dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dari ketiga indikator tersebut, Luhut menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat memberikan perhatian pada konidisi sosio-ekonomi masyarakat.

"Presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu kondisi sosio ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat 3 indikator itu menjadi barometer kita," ujar Luhut.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan bersilaturahmi dengan para awak media bertajuk 'Coffee Morning' di Gedung BPPT, Jalan, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (26/3/2017).
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan bersilaturahmi dengan para awak media bertajuk 'Coffee Morning' di Gedung BPPT, Jalan, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (26/3/2017). (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Aturan Operasional UMKM

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pedagang UMKM tetap diperbolehkan buka seperti biasa selama masa perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Menurut Luhut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah di daerah yang melaksanakan PPKM untuk segera menerapkan aturan ini mulai besok Senin (26/7/2021).

"Saya mohon di sini juga Pemerintah Daerah diatur dan kami sudah di briefing tadi semua pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat Gubernur," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7/2021).

Ia menuturkan pengaturan teknis ini bertujuan untuk menghindari kerumunan yang berujung menjadi klaster penularan Covid-19.

"Dan kami minta untuk mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru," tukasnya.

Total, ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali.

Untuk PPKM Level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten kota di Jawa Bali.

Baca juga: Jelang PPKM Level IV, Petugas Polsek Banjarbaru Timur Berikan Sosialisasi Dan Edukasi

Baca juga: Banjarmasin PPKM Level 4, Satgas Belum Bisa Terap Penyekatan dan Jam Malam

Berikut teknis aturan operasional PPKM Level 4 untuk pelaku UMKM;

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat dan pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit dan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi.

Sementara itu, teknis operasional PPKM Level 3 untuk pelaku UMKM pengaturannya sebagai berikut:

1. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucher, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dijinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah

2. Warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25% dari kapasitas. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved