Kriminalitas Tapin

Narkoba Kalsel, Miliki Belasan Paket Sabu, Warga Banua Halat Kiri Dibekuk Personel Polres Tapin

Miliki belasan paket sabu, MA (22) ditangkap aparat di satu rumah di Jalan Perintis Raya, Desa Keramat, Kecamatan Tapin Utara

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
Polsek Tapin Utara
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Tapin Utara 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Jajaran personel Polsek Tapin Utara membekuk MA (22) warga Desa Banua Halat Kiri lantaran memiliki belasan paket narkotika jenis sabu.

Informasi diterima Banjarmasinpost.co.id, tersangka MA (22) ditangkap aparat di sebuah rumah di Jalan Perintis Raya, Desa Keramat, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.

Kapolsek Tapin Utara, Iptu Sugiyono mengatakan penangkapan terhadap tersangka karena kedapatan menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu.

"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu," jelasnya, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Narkoba Kalsel : Simpan Puluhan Paket Sabu di Kamar Kos, Warga Banjarbaru Diciduk Polisi Polda

Baca juga: Narkoba Kalsel : Gerebek Dua Pria Banjar, Polsek Sambung Makmur Amankan 10 Paket Sabu Siap Edar

Iptu Sugiyono mengatakan menindaklanjuti informasi tersebut, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 4,82 gram yang disimpan di kuda-kuda rumah.

"Selain 12 paket narkoba tersebut, kita juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah tisu dan handphone merk samsung A02 warna hitam," lanjutnya.

Sugiyono mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tapin Utara guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya MA dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved