Dugaan Korupsi di PT Pos Kotabaru
Ditahan Kejati Kalsel, Begini Modus Dugaan Tipikor Dua Oknum Pegawai PT Pos di Kotabaru
Dua tersangka tindak pidana korupsi ditahan Kejati Kalsel karena diduga transaksi fiktif eBatarapos dan penggunaan uang di Kantor Pos di Kotabaru.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua tersangka tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Pos Indonesia di Kabupaten Kotabaru, ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Kamis (2/9/2021).
Kepala Kejati Kalsel, Rudi Prabowo Aji, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Dwianto Prihartono , mengatakan, kedua tersangka merupakan oknum Kepala Kantor Pos Cabang Pantai dan Kantor Pos Cabang Tanjung Batu di Kabupaten Kotabaru.
Tersangka yang masing-masing berinisial DA dan S diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana di perusahaan berpelat merah tersebut dan menyebabkan kerugian negara.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Kalsel Tahan Dua Tersangka Korupsi di Pos Indonesia dari Kotabaru
"Dari dua kantor pos cabang ini, kami temukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar," kata Dwianto yang didampingi Kasi Penkum Kejati Kalsel, R Novelino, di kantornya, Kota Banjarmasin.
Dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan kedua tersangka, kata Dwianto, menyangkut program tabungan eBatarapos.
"Intinya, tindak pidana korupsi antara lain transaksi fiktif eBatarapos dan penggunaan uang di Kantor Pos di dua cabang tersebut," terang Dwianto.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)