Hukim Mewarnai Rambut

Hukum Mewarnai Rambut dengan Semir Warna Merah, Kuning dan Hitam dalam Ajaran Islam

Berikut ini hukum mewarnai rambut menggunakan semir merah, kuning dan hitam dalam Islam. Ketahui warna semir yang disukai Rasulullah

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
net
Ilustrasi beraneka warna rambut.Hukum Mewarnai Rambut dengan Semir Warna Merah, Kuning dan Hitam dalam Ajaran Islam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mewarnai rambut dengan warna selain hitam belakangan telah menjadi tren di kalangan masyarakat, baik pria maupun wanita.

Tak hanya untuk menutupi kekurangan pada rambut seperti adanya uban, tapi juga untuk mengubah penampilan agar mengikuti gaya terkini atau idolanya.

Ternyata mewarnai rambut juga diatur dalam ajaran Islam. Termasuk soal warna yang diperbolehkan.

Berikut ini hukum mewarnai rambut menggunakan semir merah, kuning dan hitam dalam Islam.

Diketahui, sejak zaman Nabi Muhammad SAW, Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut, termasuk mewarnai rambut menggunakan semir hitam.

Berikut uraian warna apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam.

Saat ini mewarnai rambut menjadi gaya hidup yang trend di kalangan anak muda.

Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut bagi Remaja, Bahan Semir dari Henna Halal Digunakan

Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut bagi Umat Islam, Warna Pirang Disukai Rasulullah

Pemakaian cat rambut kerap dijadikan sebagai penunjang penampilan.

Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan.

Atau alasan umum adalah menutupi rambut yang berubah menjadi uban dengan berbagai warna, bisa hitam dan warna lainnya.

Dikutip Banjarmasinpost.co.id dari Tribun Timur, Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang, Dr Ilham Kadir mengatakan tidak boleh mewarnai rambut uban dengan warna hitam.

“Tetapi kalau sudah beruban lalu dicat warna pirang misalnya, maka boleh saja,” katanya, Rabu (10/2/2021).

Tapi, lanjut Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Islam, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Sulsel Litbang MIUMI Sulsel, kalau tidak ada uban lalu mewarnai rambutnya dengan aneka warna maka tidak boleh.

“Yang boleh diwarnai hanya rambut dan jenggot beruban,” katanya.

"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindari warna hitam.” Hadis Riwayat Muslim.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved