Dugaan Korupsi di PT Pos Kotabaru
Korupsi Kalsel : Dua Tersangka Korupsi PT Pos di Kotabaru Ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin
Dua tersangka kasus korupsi dana PT Pos di Kotabaru ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ditahan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), dua oknum Kepala Kantor Pos Cabang di kawasan Kabupaten Kotabaru, Kalsel hanya dapat tertunduk saat digiring petugas, Kamis (2/9/2021).
Setelah kurang lebih dua jam menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejati Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Kalsel, keduanya yang mengenakan rompi oranye khas tersangka korupsi digiring menuju mobil untuk dibawa ke lokasi penahanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rudi Prabowo Aji melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Dwianto Prihartono mengatakan, keduanya ditahan sementara di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Jalan Soetoyo S, Kota Banjarmasin.
"Ditahan dalam penyidikan selama 20 hari," kata Aspidsus.
Baca juga: Kejati Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana PT Pos di Kotabaru, Aspidsus Sebut Tidak Ada Tersangka Lain
Baca juga: Ditahan Kejati Kalsel, Begini Modus Dugaan Tipikor Dua Oknum Pegawai PT Pos di Kotabaru
Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Kalsel Tahan Dua Tersangka Korupsi di Pos Indonesia dari Kotabaru
Kedua tersangka ini yaitu berinisial DA dan S masing-masing oknum Kepala Kantor Pos Cabang Pantai dan Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu, Kabupaten Kotabaru.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil penyidikan terindikasi merugikan perusahaan berplat merah tersebut dengan menyelewengkan dana dengan nilai ditaksir mencapai Rp 3 miliar lebih.
"Kami berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menghitung kerugiannya," terang Aspidsus. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)