Dugaan Korupsi di PT POS Kotabaru
Kejati Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana PT Pos di Kotabaru, Aspidsus Sebut Tidak Ada Tersangka Lain
ua tersangka tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Pos Indonesia di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi ditahan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua tersangka tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Pos Indonesia di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (2/9/2021).
Keduanya yaitu berinisial DA dan S, masing-masing oknum Kepala Kantor Pos Cabang Pantai dan Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Kepala Kejati Kalsel, Rudi Prabowo Aji, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Dwianto Prihartono , menerangkan, sebelum ditahan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (19/8/2021).
Keduanya kata Aspidsus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik pada kejati Kalsel.
Baca juga: Ditahan Kejati Kalsel, Begini Modus Dugaan Tipikor Dua Oknum Pegawai PT Pos di Kotabaru
Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Kalsel Tahan Dua Tersangka Korupsi di Pos Indonesia dari Kotabaru
Baca juga: Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Pengadaan Kursi Rapat di Tanbu Jadi Tahanan Kota
Baca juga: Korupsi Kalsel, Mantan Kades Kersik Putih Kabupaten Tanbu Divonis 2 Tahun Penjara
Keduanya terindikasi sebagai orang yang bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara tersebut.
Selain dua tersangka, Dwianto menyebut belum ada indikasi adanya orang lainnya yang diduga terlibat atau ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus ini.
"Keduanya ini yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan dan dugaan penyimpangan di dua Kantor Pos Cabang tersebut," kata Aspidsus.
Masih kata Dwianto, kedua tersangka diduga menyelewengkan dana milik PT Pos Indonesia terkait program eBatarapos dengan taksiran kerugian negara mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)