Dugaan Korupsi di PT POS Kotabaru

Kejati Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana PT Pos di Kotabaru, Aspidsus Sebut Tidak Ada Tersangka Lain

ua tersangka tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT  Pos Indonesia di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi ditahan

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Dwianto Prihartono dan(kanan) Kasi Penkum Kejati Kalsel, Novelino S. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua tersangka tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT  Pos Indonesia di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (2/9/2021).

Keduanya yaitu berinisial DA dan S, masing-masing oknum Kepala Kantor Pos Cabang Pantai dan Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Kepala Kejati Kalsel, Rudi Prabowo Aji, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Dwianto Prihartono , menerangkan, sebelum ditahan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (19/8/2021).

Keduanya kata Aspidsus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik pada kejati Kalsel.

Baca juga: Ditahan Kejati Kalsel, Begini Modus Dugaan Tipikor Dua Oknum Pegawai PT Pos di Kotabaru

Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Kalsel Tahan Dua Tersangka Korupsi di Pos Indonesia dari Kotabaru

Baca juga: Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Pengadaan Kursi Rapat di Tanbu Jadi Tahanan Kota

Baca juga: Korupsi Kalsel, Mantan Kades Kersik Putih Kabupaten Tanbu Divonis 2 Tahun Penjara

Keduanya terindikasi sebagai orang yang bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara tersebut.

Selain dua tersangka, Dwianto menyebut belum ada indikasi adanya orang lainnya yang diduga terlibat atau ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus ini.

"Keduanya ini yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan dan dugaan penyimpangan di dua Kantor Pos Cabang tersebut," kata Aspidsus. 

Masih kata Dwianto, kedua tersangka diduga menyelewengkan dana milik PT Pos Indonesia terkait program eBatarapos dengan taksiran kerugian negara mencapai lebih dari Rp 3 miliar.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved