Kriminalitas HST

Narkoba kalsel : Satresnarkoba Polres HST Amankan Dua Pengedar Sabu, Satu Kakek 60 Tahun

Satresnarkoba Polres HST menangkap dua tersangka narkoba pada Rabu (1/9/2021). Satu tersangka merupakan kakek 60 tahun

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Polres HST untuk Bost
Penangkapan pengedar sabu d i HST, Rabu (1/9/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap tindak pidana penyebaran narkotika di HST.

Tak tanggung-tanggung, ada dua tersangka yang diamankan dalam penangkapan  yang terjadi pada, Rabu (1/9/2021).

Kasus pertama sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terjadi di Desa Mahang Sei Hanyar Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di kediaman tersangka.

Parahkanya tersangka merupakan  kakek berusia 60 tahun yang berprofesi sebagai petani. Tersangka berinisial SR merupakan warga Desa Mahang Sei Hanyar.

Baca juga: Narkoba Kalsel : Diciduk di Depan Warung, Pria Banjarmasin Selatan Ini Terbukti Bawa 4 Paket Sabu  

Baca juga: Narkoba Kalsel : Simpan Puluhan Paket Sabu di Kamar Kos, Warga Banjarbaru Diciduk Polisi Polda

Penangkapan yang terjadi pada Rabu (1/9/2021) berlangsung di rumah SR.

Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Desa Mahang Sei Hanyar Kecamatan Pandawan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa satu peket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,27 gram.

Satu pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu. Satu bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotannya.

Satu serok yang terbuat dari sedotan warna putih, satu serok yang terbuat dari kertas warna putih, dua pak plastik klip warna bening. Serta aung tunai sebesar Rp 100 ribu.

Tersangka diamankan ke Mapolres HST untuk proses lebih lanjut. Kemudian pada penangkapan kedua terjadi di Kompleks Bulau Indah Baru Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten HST tepatnya di rumah yang ditempati pelaku. Tersangka merupakan pemuda berusia 22 tahun yang belum bekerja.

Tersangka berinisial RF warga Jalan Sarigading Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Pengangkapan terjadi pada Rabu (1/9/2021) pada pukul 19.00 Wita. Di Kompleks Bupau Indah Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

RF diamankan ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kompleks Bulau Indah Baru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved