Berita Nasional
Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM C Per September 2021, Ini Rinciannya
Pengendara taat lalulintas. Pengendara sepeda motor dituntut untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C. Selain wajib punya SIM C,
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pengendara taat lalulintas. Pengendera sepeda motor dituntut untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C. Selain wajib punya SIM C,
SIM tersebut juga harus sah alias belum habis masa berlakunya.
Sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ, maka SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka polisi tetap dapat memberikan sanksi tilang.
Bagi pengendaraa yang enggan patuh dengan aturan tersebut, maka pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Perlu diketahui,SIM yang masa berlakunya habis juga tidak bisa diperpanjang lagi. Nah, pemegang SIM tersebut harus membuat ulang, mulai dari tes teori hingga tes praktek lagi.
Baca juga: Selama Libur Pelayanan, Polres Batola Kalsel Berikan Waktu Tenggang Perpanjangan SIM
Baca juga: Mau Perpanjangan SIM, Cukup Buka Aplikasi SINAR di Handphone Saja dan Begini Caranya
Mau tahu syarat syarat perpanjangan SIM C. Pemilik SIM cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Kemudian, biaya pembuatan SIM baru sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di artikel yang telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM C per September 2021", merincikan untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. Lalu, ada biaya tambahan lainnya, seperti cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi, total biaya untuk perpanjangan SIM A mencapai Rp 130.000.
Sementara itu Korlantas Polri memastikan bahwa penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor segera diberlakukan dalam waktu dekat, yakni Agustus 2021.
Baca juga: Selama PPKM Level 4 Pelayanan SIM Keliling dan SIM Corner Banjarmasin Ditiadakan
Baca juga: VIDEO Jumlah Pemohon SIM di SIM Corner di Duta Mall Banjarmasin Dibatasi
Hal ini sesuai mandat yang termaktub dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang menyebut bila, kebijakan terkait akan diimplementasikan secara resmi setelah enam bulan aturan diterbitkan, Februari 2021.
Namun, sebagaimana dikatakan Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman belum lama ini, kini pihak Korlantas belum menentukan tanggal pemberlakuannya.
)
"Meski demikian, kami tengah mengebut persiapan sarana dan prasarana pendukung bagi petugas di Satpas. Target kami, Agustus ini aturan sudah dapat diimplementasikan," katanya.
Kemudian Arief juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu pengesahan Standard Operating Procedure (SOP) oleh pemerintah. Sayangnya, pengesahan ini masih tertunda akibat pemberlakuan PPKM.
“SOP sudah dibuat, tinggal disahkan saja. Intinya kita implementasikan di bulan Agustus, bisa di pertengahan atau di akhir bulan,” ujar dia lagi.
Baca juga: Hari Pertama, Pengoperasian SIM Keliling Polresta Banjarmasin Terpaksa Dihentikan
Penggolongan SIM C ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/satlantas-polres-tapin_20180803_132451.jpg)