Kriminalitas Banjarbaru
Narkoba Kalsel, Keciduk Satresnarkoba Polres Banjarbaru Simpan Sabu , Dua Lelaki ini Tak Mengaku
Dua lelaki di Banjarbaru diciduk Satresnarkoba Polres Banjarbaru karena kedapatan simpan sabu
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - 4,71 gram sabu ditemukan Satresnarkoba Polres Banjarbaru di kediaman Iswahyudi (33) di Jalan Semarang No 133 Rt 002 Rw 003, Loktabat Selatan, Banjarbaru Selatan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (1/9/2021) sore.
Tidak sendiri, Iswahyudi, ungkap, Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor diciduk bersama rekannya Gusti Setiawan H (29).
"Keduanya diamankan setelah dilakukan pengembangan dari kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Mohamad Johansyah Alias Kokoh (46) yang lebih dulu tertangkap pada Rabu (25/9/2021)," ungkap Tajuddin, Jumat (3/9/2021).
Dari keterangan tersangka Kokoh, dilakukanlah pendalaman oleh petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
Baca juga: Narkoba kalsel : Satresnarkoba Polres HST Amankan Dua Pengedar Sabu, Satu Kakek 60 Tahun
Baca juga: Narkoba Kalsel : Diciduk di Depan Warung, Pria Banjarmasin Selatan Ini Terbukti Bawa 4 Paket Sabu
Dan ternyata setelah dilakukan penggeledahan, sambung Tajuddin, ditemukan empat plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,71 gram dan berat bersih 3, 92 gram.
Selain barang bukti (barbuk) tersebut, petugas juga menemukan dua lembar plastik klip, sendok plastik putih, satu buah kantong kain warna cokelat, timbangan merek Rating : 6V = DC CB-H warna abu–abu, celana pendek merek Crunchy cokelat, handphone android merek Realme, bantal, empat batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu, bong dari botol kaca yang di atasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastik, korek api gas warna merah, dompet pink, handphone Vivo biru hitam dan handphone Oppo hitam.
"Saat diinterogasi, Iswahyudi dan Gusti mengaku barang bukti tersebut bukan milik mereka, melainkan milik Kokoh," kata dia.
Baca juga: Sehari Dua Kali Gelar Operasi Yustisi, Kapolsek Piani Tapin Targetkan ini
Baca juga: Masih Ada Sekolah Berakreditasi di Bawah B, Kadisdikbud Kalsel Ingatkan Kepala Sekolah
Kemudian, dilakukanlah penggeledahan terhadap tersangka Kokoh yang sudah berada di Rutan Polres Banjarbaru untuk dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
"Ternyata ditemukan satu handphone Oppo Hitam dan tersangka Kokoh pun kembali dibawa ke Satresnarkoba guna proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dengan terbuktinya ditemukan sabu-sabu, para pelaku di kenakan Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)