BSU 2021

BSU Rp 1 Juta Ditarget Kelar Oktober 2021, Cek Penerima BLT BPJS di bpjsketenagakerjaan.go.id

Pencairan BSU 2021 tahap III terus dikebut. Penerima BLT BPJS ini bisa dicek melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. BSU Rp 1 Juta Ditarget Kelar Oktober 2021, Cek Penerima BLT BPJS di bpjsketenagakerjaan.go.id 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU) alias BLT BPJS Ketenagakerjaan masih dilanjutkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker).

Saat ini penyaluran BSU 2021 tahap III terus dikebut. Kemnaker juga menargetkan bantuan subsidi gaji tahap IV dan V bisa selesai di bulan September hingga Oktober 2021.

Penerima BLT BPJS ini bisa dicek melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id. Bisa juga dicek melalui nomor Whatsapp 081380070175 atau Call Center nomor telepon 175.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran BSU 2021 selesai secara keseluruhan pada Oktober 2021.

"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," katanya.

Hal itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah usai melihat langsung penyerahan BSU 2021 tahap III di PT. Semarang Autocomp Manufacture di Semarang, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: BLT BPJS Tahap 4 Dinantikan, Cek Penerima BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Baca juga: Daftar Bantuan Sosial Cair di September 2021, Subsidi Listrik dan BSU Termasuk di Dalamnya

Berikut empat cara cek penerima BLT Kemnaker atau bantuan subsidi upah/gaji (BSU) dari pemerintah.

Pemberian BSU ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah masa pandemi Covid-19.

Penerima BSU dapat dicek secara online dengan mengakses laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat chat Whatsapp ke 081380070175 atau menghubungi Call Center nomor telepon 175.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8,7 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8,79 triliun.

Bantuan sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan, namun pencairannya akan diberikan satu kalo langsung, yakni Rp 1 juta secara transfer.

Ilustrasi Menaker Idah Fauziah terkait BLT karyawna gelombang 2 cair.
Ilustrasi Menaker Idah Fauziah dan BSU 2021 (Kolase Kompas.com)

Pemberian bantuan ini juga merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini, karena data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan juga lengkap.

Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan langsung disalurkan kepada para penerima melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

Berikut ini cara mengecek status calon penerima BSU, dilansir Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan:

Terdapat beberapa cara untuk mengecek daftar penerima BSU.

Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat apakah Anda termasuk calon penerima BSU.

Berikut ini cara cek status calon penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Baca juga: Tanda-tanda Anda Jadi Calon Penerima BLT BPJS alias BSU Rp 1 Juta, Cek bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Empat Cara Mudah Cek Penerima BLT BPJS alias BSU Rp 1 Juta, Bisa WA ke 081380070175 atau Telepon 175

Chat Whatsapp ke 081380070175

- Hubungi nomor WhatsApp 081380070175

- Jika sudah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"

- Selanjutnya, ikuti saja petunjuk pada layar ponsel

Layanan Masyarakat 175

- Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar

- Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK

Cara Cek BSU di Laman Kemnaker:

- Akses laman kemnaker.go.id

- Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu

- Jika sudah, login ke akun Anda

- Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda

- Lalu cek pemberitahuan

- Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tampilan depan bsu.kemnaker.go.id
Tampilan depan bsu.kemnaker.go.id (Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id)

Syarat Penerima BSU

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.kemnaker.go.id atau WA 081380070175

Baca juga: BLT BPJS alias BSU Rp 1 Juta Tahap II Mulai Ditransfer, Klik kemnaker.go.id atau WA 081380070175

Tahapan Penyaluran BSU:

BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;

Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

(Tribunnews.com/Nadya)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved