BSU 2021

BSU Rp 1 Juta Cair September Hingga Oktober 2021, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Bantuan subsidi gaji yang disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan ini ditarget rampung September - Oktober 2021. Segera cek penerima BSU 2021 Rp 1 juta

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi BSU Rp 1 juta. BSU Rp 1 Juta Cair September Hingga Oktober 2021, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU) Rp 1 juta terus dikebut pemerintah. Bantuan subsidi gaji yang disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan ini ditarget rampung September - Oktober 2021.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (31/8/2021), pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan subsidi gaji tahap 4 kepada 1,8 juta calon penerima.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan pihaknya telah menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji tahap 4 pada 25 Agustus 2021.

Untuk memastikan apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak, dapat dicek secara online via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Bantuan subsidi gaji diberikan pemerintah kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan dan akan diberikan secara sekaligus yakni sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, bank-bank milik BUMN atau Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) yang bertugas menyalurkan langsung ke rekening penerima BSU.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Ditarget Kelar Oktober 2021, Cek Penerima BLT BPJS di bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: BLT BPJS Tahap 4 Dinantikan, Cek Penerima BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Bagi penerima, Anda bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Namun apabila dana belum masuk, Anda dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT Subsidi Gaji via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id, Siapkan NIK.

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini.

2. Kemudian, Daftar Akun.

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Apa kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, apakah BSU bakal dilanjutkan? Berikut jadwal pencairan subsidi gaji Rp 1,2 juta yang belum selesai tahun 2020.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Instagram kemnaker)

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via WhatsApp

Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175.

2. Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

- Informasi Kepesertaan

- Informasi Klaim

- Informasi Kanal Layanan

- E-Form Pengaduan

- Informasi Calon Penerima BSU 2021

3. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.

4. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Balas pesan dengan ketik "Ya".

6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Baca juga: Anda Termasuk Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap III? Cek BSU di Kemnaker.go.id atau Aplikasi BPJSTKU

Baca juga: Empat Cara Mudah Cek Penerima BLT BPJS alias BSU Rp 1 Juta, Bisa WA ke 081380070175 atau Telepon 175

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Layanan Masyarakat 175

1. Hubungi Call Center dengan nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.

2. Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.

3. Bisa juga segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:

a. Industri Barang Konsumsi,

b. Transportasi,

c. Aneka Industri,

d. Properti & Real Estate dan,

e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Latifah/kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved