Kriminalitas Balangan
Pencurian Kalsel : Curi Barang Bekas di Areal Tambang, Pria Balangan Ini Tertangkap Tenteng Karung
Gara-gara mencuri barang bekas layak pakai di areal tambang PT Buma, RH (30) mendekam di dalam tahanan Polsek Paringin
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Aksi pencurian barang bekas yang dilakukan oleh RH (30) menghantarkan warga Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan ini ke sel tahanan Polsek Paringin.
RH kedapatan mencuri sejumlah besi bekas di lokasi tambang PT Buma, Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Bersama dua rekannya, RH nekat mencuri di Area Lay Down atau lokasi penumpukan barang dan unit yang masih layak pakai milik PT Buma. Namun rupanya, yang berhasil diamankan hanyalah RH, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran.
Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin melalui Kasi Humas Polres Balangan, AKP Siswanto. RH diantarkan oleh Karyawan PT Buma usai diamankan di lokasi kejadian, Minggu (6/9/2021) kemarin.
Baca juga: Dua Pria Hanya Bercelana Dalam Curi Duit Wakaf Masjid, Kejadian di Depan Kantor Bupati Solok
Baca juga: Pencurian di Banjarmasin, Dipergoki Pemilik, Pemuda Kelayan ini Gagal Curi Besi dari Gudang
Baca juga: Pencurian di Kalsel, Tertarik Melihat Tanaman Bagus, AJ Curi Sri Rezeki Milik Warga Banjarbaru
"RH ini kedapatan mencuri barang bekas oleh karyawan PT Buma. Dimana sebelumnya petugas menerima informasi dugaan adanya tindakan pencurian berupa besi barang bekas milik PT Buma," ucap AKP Siswanto, Senin (6/9/2021).
Lantas, penyisiran dilakukan oleh petugas dari PT Buma, hingga akhirnya didapati ada tiga unit sepeda motor yang dikendarai tiga orang tidak dikenal membawa karung berisikan benda yang mencurigakan dari area tambang PT Buma.
Pada kesempatan itu pula, RH tertangkap, sementara dua rekannya melarikan diri dan masih dalam pencarian.
"Setelah dicek isinya ternyata besi bekas yang diakui oleh RH dicuri dari dalam Areal Lay Down milik PT Buma," jelas AKP Siswanto, menerangkan hasil pemeriksaan karyawan PT Buma yang menangkap RH.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Paringin terhadap RH, ia mengakui semua perbuatan tindak pidana pencurian tersebut. Dimana RH telah melakukan pencurian sejumlah besi bekas di areal tambang PT Buma bersama dua rekannya yang masih dalam pencarian.
Keterangan HR kepada pihak kepolisian, ia melakukan pencurian untuk dijual kembali kepada pengepul barang bekas. Sementara hasil penjualannya akan dibagi bersama dengan temannya untuk kebutuhan pribadi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian yang dilakukan oleh HR yakni satu bilah parang panjang lengkap dengan kumpangnya, satu besi Pin Boom, komponen unit PC 1250 dan 24 pcs baut swing bearing unit PC 400.
Ada pula dua pcs coupling genset, satu set dinamo genset, dua unit sepeda motor kondisi pretelan jenis Yamaha dan dua karung berwarna putih.
Baca juga: Pencurian di Kalsel, Pelaku Maling Ayam di Gambah Kandangan Diduga Ketinggalan KTP
Semua barang bukti yang diamankan, khususnya besi barang bekas yang dicuri, apabila diuangkan nilainya diketahui berkisar Rp 26.009.100.
Karena perbuatannya itu, kini HR dianggap melakukan tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) butir ke 4 KUHPidana.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)