Lapas Tangerang Terbakar

Lapas Tangerang Terbakar, Sel Rutan di Jawa Timur Disweeping

Kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari membuat semua pihak si

Editor: Edi Nugroho
ANTARA FOTO/HANDOUT/STR
Suasana Blok C2 pasca kebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID. SURABAYA - Kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari membuat semua pihak siaga.

Termasuk Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono.

Krismono. mengintruksikan para kepala Lapas dan Kepala Rutan di Jatim menggelar sweeping sel, Rabu (8/9/2021).

Lalu apa tujuan dari sweeping sel ini?. Menutut Krismono, sweeping untuk menggeledah barang-barang berbahaya yang disimpan warga binaan di dalam sel yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Krismono, melalui keterangan tertulis, Rabu sore mengintruksikan sweeping digelar rutin setiap pekan.

Baca juga: Menkumham: Napi Narkoba, Pembunuhan, dan Terorisme Tewas Terbakar di Lapas Tangerang

Tentunya pada aksi sweeping sebelumnya, petugas menemukan beragam barang terlarang dan berbahaya seperti korek api, benda tajam, hingga ponsel.

Petugas DOKPOL Mabes Polri memasukan kantong jenazah korban kebakaran saat akan dibawa ke RS Kramat Jati di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari.
Petugas DOKPOL Mabes Polri memasukan kantong jenazah korban kebakaran saat akan dibawa ke RS Kramat Jati di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim ini menjelaskan ada juga alat kreasi warga binaan berupa alat pemanas air berupa gelas yang diisi air lalu diberi garpu yang disambungkan dengan kabel yang dialiri listrik sehingga menghasilkan panas. Ini sangat berbahaya," terang dia.

Alat-alat tersebut selain berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas dan rutan, juga bisa memicu korsleting dan mengakibatkan kebakaran.

Seperti diberitakan, kebakaran menghanguskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari.

Sebanyak 41 orang meninggal akibat kebakaran tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan, korban yang meninggal dievakuasi ke dua RS yang berbeda di Kota Tangerang, yakni RSUD Kabupaten Tangerang dan RSUP Sitanala.

"Kemudian, yang luka berat ada delapan orang. Kemudian, yang luka ringan ada 72 orang. Itu dirawat di poliklinik lapas," kata Fadil.

Baca juga: Terungkap Lapas Kelas I Tangerang Dibangun 1972, Menkumham: Instalasi Listrik Wajib Diperbaiki

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memberikan penjelasan mengenai kronologi kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan kepada pers usai meninjau lokasi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan kepada pers usai meninjau lokasi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN)

Yasonna mengatakan, kebakaran terjadi pada pukul 1.45 WIB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved