Lapas Tangerang Terbakar

Menkumham: Napi Narkoba, Pembunuhan, dan Terorisme Tewas Terbakar di Lapas Tangerang

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskam sebanyak 41 orang narapidana (napi) tewas dalam kebakaran yang terjadi di Lembaga

Editor: Edi Nugroho
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Petugas DOKPOL Mabes Polri memasukan kantong jenazah korban kebakaran saat akan dibawa ke RS Kramat Jati di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID. TANGERANG - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskam sebanyak 41 orang narapidana (napi) tewas dalam kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.

Menurutnya, dari 41 napi itu, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang napi terorisme, dan yang lainnya napi kasus narkoba.

Yasona menambahkan dari yang meninggal ada 41 orang, mohon maaf, satu (orang napi) tindak pidana pembunuhan, satu terorisme, dan lainnya tindak pidana narkoba.

Yasonna Laoly menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga.

Baca juga: Terungkap Lapas Kelas I Tangerang Dibangun 1972, Menkumham: Instalasi Listrik Wajib Diperbaiki

Dipaparkannya, dari 41 korban tersebut, sebanyak 39 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Dua korban lain merupakan warga negara asing (WNA).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan kepada pers usai meninjau lokasi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan kepada pers usai meninjau lokasi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN)

"Ternyata ada dua orang WNA. Satu warga negara (WN) Portugal dan satu WN Afrika Selatan," katanya.

Kemenkumham sendiri, kata Yasonna, telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, duta besar, dan konsuler dari negara para WNA yang meninggal tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran sebelumnya mengemukakan, korban yang meninggal dievakuasi ke dua RS yang berbeda di Kota Tangerang, yakni RSUD Kabupaten Tangerang dan RSUP Sitanala.

"Kemudian, yang luka ada delapan orang. Kemudian, yang luka ringan ada 72 orang. Itu dirawat di poliklinik lapas," kata Fadil.

Baca juga: Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, Kemenkum HAM : Korsleting Listrik Penyebab Terjadinya Kebakaran

Baca juga: Update Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, Dirjen Pas : Api Bermula di Blok C Napi Narkoba

Lapas Kelas I Tangeran Terbakar
Lapas Kelas I Tangeran Terbakar (kompas tv)

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri akan dikerahkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran itu.

"Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bekerja maraton untuk mengetahui sebab kebakaran," paparnya.

Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar ternyata dibangun sejak 1972, untuk itu harus diperbaiki instalasi listriknya.

Demikian diungkapkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, usia Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar di Blok C II, Rabu (8/9/2021) dini hari, hampir 50 tahun.

Menurut Yasonna, Lapas Kelas I Tangerang dibangun pada 1972 silam.

Baca juga: Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, Napi Luka-luka Dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang

Yasonna dalam konferensi persnya, Rabu (8/9/2021) menyebutkan kondisi lapas ini dibangun tahun 1972, sudah 49 tahun.

kebakaran-terjadi-di-lapas-kelas-i-tangerang
kebakaran-terjadi-di-lapas-kelas-i-tangerang (kompas tv)

Sudah saatnya, sambung dia, harus memperbaiki instalasi listriknya.

Menkumham) Yasonna Laoly memerintahkan kepada jajarannya untuk mengecek lapas lainnya yang berusia tua, usai kebakaran.

Setahu Yasonna, instalasi listrik di Lapas Kelas I Tangerang ini sudah lama tidak diperbaiki.

"Sudah dilakukan penambahan daya terkait instalasi listrik. Namun, hal itu dinilai masih belum mencukupi," kata dia.

Menurut Yasonna, dugaan sementara kebakaran karena terjadi arus pendek listrik.

Baca juga: Habib Aboe Soroti Lapas Tangerang Kebakaran yang Buat 41 Warga Binaan Meninggal

Ia mengatakan, sebab kebakaran semacam itu kerap terjadi di lapas-lapas berusia tua.

Atas dasar itu, dia meminta lapas-lapas lain ikut diperiksa kelayakannya.

"Tadi saya sudah perintahkan Pak Dirjen (Pemasyarakatan), coba cek lagi lapas-lapas," ujar Yasonna.

"Karena beberapa tempat di lapas-lapas kita, kecuali beberapa tempat oleh karena kerusuhan, pada umumnya karena arus pendek. Itu lapas-lapas lama seperti ini," kata dia.

Adapun musibah kebakaran ini menewaskan 41 warga binaan di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang.

Sementara itu, sebanyak 81 orang warga binaan berhasil diselamatkan. Namun ada sejumlah korban luka ringan yang langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly meninjau Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, yang terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Dalam kesempatan tersebut, ia memastikan untuk segera menyusun strategi antisipasi kejadian serupa terulang kembali.

”Tentu saja kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menyelidiki sebab-sebab kebakaran dan tentu saja memformulasikan strategi pencegahan agar musibah berat seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Banten, Rabu pagi.

Peristiwa dini hari di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, merupakan kebakaran lapas ke-10 di Indonesia dalam kurun waktu 2012-2021. Selain sistem keamanan, prosedur mitigasi bencana di seluruh lapas perlu dievaluasi. (kompas.com).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved