BSU 2021
BSU 2021 Rp 1 Juta Tahap 4 Segera Cair, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Penyaluran BSU 2021 atau disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan dalam lima tahapan. Cek penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah ( BSU) 2021 terus dikebut penyalurannya. Sampai saat ini, penyaluran bantuan subsidi gaji ketenagakerjaan ini telah mencapai 3.251.563 orang pekerja/buruh.
Asal tahu saja, penyaluran BSU 2021 atau disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan ini direncanakan dalam lima tahapan. Saat ini telah melewati tahap 3 dan akan masuk tahap 4.
Untuk mengecek penerima bantuan ini bisa dicek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. Penerima akan mendapatkan dana Rp 500 ribu per bulan yang disalurkan langsung dua bulan, atau Rp 1 juta.
Sebelumnya, penyaluran BSU tahap I dan tahap II ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN.
Baca juga: BSU Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Tahap IV Cair, Begini Tips Bagi yang Tak Punya Rekening Himbara
Baca juga: Daftar Bantuan Sosial Cair di September 2021, Subsidi Listrik dan BSU Termasuk di Dalamnya
Sedangkan penyaluran Tahap 3 dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Subsidi Gaji Cair ke 3,2 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut ini rincian penyaluran BSU 2021 tahap 1, 2 hingga tahap 3. Bagi anda yang belum mendapatkan bantuan subsidi gaji ini, bisa mengeceknya melalui sejumlah saluran atau channel yang telah disiapkan.
1. Tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima.
2. Tahap 2 tersalurkan kepada 1.145.598 penerima.
3. Tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.
Mengutip Kompas.com, jumlah itu merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.
Untuk mengecek penerima BSU 2021, bisa cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
Melalui laman tersebut, pekerja/buruh dapat mengecek status penerima subsidi gaji ini.
Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Siapkan KTP: masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
Cara Cek BSU di Website Kemnaker:
- Kunjungi website kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Anda Termasuk Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap III? Cek BSU di Kemnaker.go.id atau Aplikasi BPJSTKU
Baca juga: Tanda-tanda Anda Jadi Calon Penerima BLT BPJS alias BSU Rp 1 Juta, Cek bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU
Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Setelah melakukan login aplikasi pilih menu Bantuan Subsidi Upah.
Cek Melalui Chat WhatsApp
- Chat nomor WhatsApp 081380070175;

- Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih "Informasi Penerima BSU 2021";
- Ikuti petunjuk yang tampil.
Layanan Masyarakat 175
a. Hubungi Call Center nomor telepon 175;
b. Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id;
c. Direct Message (DM) sosial media resmi:
- Facebook BPJS Ketenagakerjaan;
- Twitter @BPJSTKinfo.
Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter
Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK
Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:
a. WNI;
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021);
f. Sektor Usaha.
2. Validasi Adminstrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM);
b. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.
3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA
Bank HIMBARA:
- Bank Mandiri;
- Bank BRI;
- Bank BNI;
- Bank BTN.
Baca juga: Daftar Bantuan Sosial Cair di September 2021, Subsidi Listrik dan BSU Termasuk di Dalamnya
Baca juga: Anda Termasuk Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap III? Cek BSU di Kemnaker.go.id atau Aplikasi BPJSTKU
Bagi pekerja/buruh yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahap 1 hingga tahap 3, jangan patah arang.
Pemerintah masih akan menyalurkan subsidi gaji tahap selanjutnya, yakni tahap 4 dan 5.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, BSU tahap I dan II disalurkan secara langsung kepada pekerja/buruh yang sudah memiliki rekening Bank Himbara.
Adapun untuk tahap 3, 4, dan 5, BSU diberikan kepada pekerja/buruh dengan cara membukakan rekening secara kolektif karena mereka belum memiliki rekening Bank Himbara.

Untuk memastikan pembukaan rekening kolektif itu, Ida hadir langsung di pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji tahun 2021 di PT Perusahaan Industri Ceres, Dayeuhkolot, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (10/9/2021).
Kata Ida, pembukaan rekening baru secara kolektif (Burekol) ditujukan bagi pekerja/buruh yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU namun belum memiliki rekening pada Bank Himbara.
"Saya baru saja menyaksikan pekerja di perusahaan PT Ceres ini yang menerima Bantuan Subsidi Upah.Tadi saya melihat langsung dan sudah dilihat uangnya (diterima pekerja). Dan ini adalah masuk kategori penyaluran dengan Burekol," terang Ida dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Sabtu (11/9/2021).
Ida menyatakan, pekerja/buruh di PT Perusahaan Industri Ceres mendapatkan BSU karena memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.
"Nah sekarang sudah tahap III. Di sini, di perusahaan Ceres ini (pekerja/buruh) dibukakan rekening Bank Mandiri," ucapnya.
(Tribunnews.com/Widya, Kompas.com/Ade Miranti Karunia/kompas.tv)