Hukum Menyemir Rambut
Hukum Menyemir Rambut dalam Islam, Diperbolehkan Asal Begini Syaratnya
Simak hukum menyemir rambut bagi wanita dan pria muslim. Hukum mewarnai rambut diperbolehkan, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini.
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Menyemir rambut saat ini bukanlah hal aneh. Tidak hanya dilakukan orang-orang tua untuk menutupi uban atau rambut putih di kepala, tapi juga demi mengikuti tren kekinian.
Perkara mewarnai rambut ini, sebenarnya telah diatur dalam ajaran Islam. Termasuk soal warna yang diperbolehkan dan bahan yang bisa digunakan.
Hukum mewarnai rambut diperbolehkan, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini.
Untuk lebih jelasnya, simak hukum menyemir rambut bagi wanita dan pria muslim.
Berikut uraian warna apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam.
Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut dengan Semir Pirang bagi Wanita Muslim
Baca juga: Fakta Dibalik Foto Arya Saloka Elus Rambut Amanda Manopo Dibongkar Sutradara Sinetron Ikatan Cinta
Hukum mewarnai rambut dalam islam diperbolehkan. Hal ini khususnya untuk mengatasi masalah uban yang mengganggu penampilan.
Ditambah lagi, sebagai umat islam diperintahkan untuk selalu berbeda pendapat dengan ahli kitab lain (Yahudi dan Nasrani).
Sesuai hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini:
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadits di atas, bisa disimpulkan secara jelas bahwa hukum mengecat rambut dalam islam adalah diperbolehkan.
Dan sebagai umat islam, justru kita dianjurkan untuk mewarnai rambut ketika ada uban.
Adapun uban bukan syarat mutlak seseorang untuk menyemir rambutnya. Anak muda yang belum beruban pun dibolehkan untuk mewarnai rambut mereka. Ini sesuai dengan fatwa Fatwa Lajnah 5/168.
Syarat Mewarnai Rambut Sesuai Hukum Islam
Ada ketentuan atau syarat utama dalam mewarnai rambut, yaitu kita dibolehkan mewarnai rambut dengan warna apa saja kecuali hitam. Ketentuan ini berasal dari salah satu syariat hukum islam. Hal ini sudah ditegaskan oleh hadits Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassallam:
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Akan ada sekelompok kaum di akhir zaman, yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam. Seperti bulu tembolok merpati. Mereka tidak mendapatkan bau surga. (HR. Abu Daud, No. 4214)
Selain itu hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir Bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata bahwa Rasul pernah berkata:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam. (HR. Muslim)
Larangan Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam
Kenapa kita dilarang mewarnai rambut dengan warna hitam tapi boleh dengan warna lain ?
Alasannya karena jika mewarnai rambut dengan warna hitam akan terjadi penipuan atau pengelabuan orang yang sudah tidak muda jadi terlihat muda.

Singkatnya, warna hitam akan mengelabui orang lain yang mengira kita tetap terlihat awet muda, padahal rambut sudah banyak beruban.
Kalau memakai cat rambut hitam bisa jadi orang lain mengira rambut kita masih hitam seluruhnya.
Hal inilah yang tidak diperbolehkan karena sama saja menipu orang lain. Berbeda halnya dengan orang yang mengecat rambut dengan warna biru, bagaimanapun juga pasti orang mengetahui bahwa itu bukan warna rambut aslinya.
Perbuatan yang sepele bahkan bisa termasuk dosa besar. Menyemir rambut dengan warna hitam sama saja menipu orang lain.
Bagi pelakunya bisa terancam dosa besar dan tidak bisa mencium wangi surga. Maka dari itu berhati-hatilah menggunakan cat rambut.
Anjuran Nabi Muhammad Mengenai Cat Rambut
Ada dua bahan alami yang paling baik digunakan untuk mewarnai rambut yaitu pacar (hinna’) dan inai (katm). Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai). (HR. Abu Daud)
Namun jika tidak bisa menemukan kedua bahan tersebut, kamu bisa cari bahan lain seperti al wars (biji yang bisa menghasilkan warna merah kekuningan) atau zafaron.
Tapi jika masih sulit menemukan bahan tersebut, kamu bisa pakai pewarna kimia lainnya di pasaran dengan catatan terbuat dari bahan yang halal.
Dilansir Rumaysho.com, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pernah ditanyakan, “Apakah boleh merubah rambut wanita yang semula berwarna hitam disemir menjadi warna selain hitam misalnya warna merah?”
Syaikh rahimahullah menjawab:
Jawaban dari pertanyaan mengenai menyemir rambut wanita yang berwarna hitam menjadi warna selainnya, ini dibangun di atas kaedah penting.
Kaedah tersebut yaitu hukum asal segala adalah halal dan mubah. Inilah kaedah asal yang mesti diperhatikan.
Misalnya seseorang mengenakan pakaian yang dia suka atau dia berhias sesuai dengan kemauannya, maka syari’at tidak melarang hal ini.
Menyemir misalnya, hal ini terlarang secara syar’i karena terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ubahlah uban, namun jauhilah warna hitam”.
Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut Gunakan Semir Hitam, Berikut Tips Menyiasati Uban Tanpa Disemir
Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut Gunakan Semir Hitam, Berikut Tips Menyiasati Uban Tanpa Disemir
Jika seseorang merubah uban tersebut dengan warna selain hitam, maka inilah yang diperintahkan sebagaimana merubah uban dengan hinaa’ (pacar) dan katm (inai). Bahkan perkara ini dapat termasuk dalam perkara yang didiamkan (tidak dilarang dan tidak diperintahkan dalam syari’at, artinya boleh -pen).
Oleh karena itu, dapat dirinci warna menjadi 3 macam:
Pertama adalah warna yang diperintahkan untuk digunakan seperti hinaa’ untuk merubah uban.
Kedua adalah warna yang dilarang untuk digunakan seperti warna hitam untuk merubah uban.
Ketiga adalah warna yang didiamkan (tidak dikomentari apa-apa). Dan setiap perkara yang syari’at ini diamkan, maka hukum asalnya adalah halal .
Berdasarkan hal ini, kami katakan bahwa hukum mewarnai rambut untuk wanita (dengan warna selain hitam) adalah halal.
Kecuali jika terdapat unsur merubah warna rambut tersebut untuk menyerupai orang-orang kafir, maka di sini hukumnya menjadi tidak diperbolehkan.
Karena hal ini termasuk dalam masalah tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sedangkan hukum tasyabuh dengan orang kafir adalah haram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Yang namanya tasyabbuh (menyerupai orang kafir) termasuk bentuk loyal (wala’) pada mereka. Sedangkan kita diharamkan memberi loyalitas (wala’) pada orang kafir.
Jika kaum muslimin tasyabbuh dengan orang kafir, maka boleh jadi mereka (orang kafir) akan mengatakan, “Orang muslim sudah pada nurut kami.” Sehingga dengan ini, orang-orang kafir tersebut menjadi senang dan bangga dengan kekafiran yang mereka miliki.
Dan perlu diketahui pula bahwa orang yang sering meniru tingkah laku atau gaya orang kafir, mereka akan selalu menganggap dirinya lebih rendah daripada orang kafir. Oleh karena itu, mereka akan selalu mengikuti jejak orang kafir tersebut.
Juga dapat kita katakan bahwa tasyabbuh seorang muslim dengan orang kafir saat ini adalah bagian dari loyal kepada mereka dan bentuk kehinaaan di hadapan mereka.
Juga dapat kita katakan bahwa tasyabbuh dengan orang orang kafir termasuk bentuk kekufuran karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”.
Oleh karena itu, jika seorang wanita menyemir rambut dengan warna yang menjadi ciri khas orang kafir, maka menwarnai (menyemir) rambut di sini menjadi haram karena adanya tasyabbuh.” (Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 15/20)
Namun ada penjelasan lain dari Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan. Beliau hafizhohullah mengatakan,
“Adapun mengenai seorang wanita mewarnai rambut kepalanya yang masih berwarna hitam menjadi warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya. Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).” (Tanbihaat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minaat, hal. 14, Darul ‘Aqidah)
Jika kita melihat dari dua penjelasan ulama di atas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum menyemir rambut, jika ada hajat semacam sudah beruban, maka pada saat ini dibolehkan bahkan diperintahkan.

Namun apabila rambut masih dalam keadaan hitam, lalu ingin disemir (dipirang) menjadi warna selain hitam, maka hal ini seharusnya dijauhi. Kenapa kita katakan dijauhi?
Jawabannya adalah karena mewarnai rambut yang semula hitam menjadi warna lain biasanya dilakukan dalam rangka tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir atau pun meniru orang yang gemar berbuat maksiat atau orang fasik semacam meniru para artis. Inilah yang biasa terjadi.
Apalagi kita melihat bahwa orang yang bagus agamanya tidak pernah melakukan semacam ini (yakni memirang rambutnya).
Jadi perbuatan semacam ini termasuk larangan karena rambut hitam sudahlah bagus dan tidak menunjukkan suatu yang jelek. Jadi tidak perlu diubah. Juga melakukan semacam ini termasuk dalam pemborosan harta.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut bagi Laki-laki dan Perempuan, Sebaiknya Dilakukan Jika Sudah Beruban
Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut bagi Umat Islam, Warna Pirang Disukai Rasulullah