Hukum Mewarnai Rambut
Hukum Mewarnai Rambut bagi Laki-laki dan Perempuan, Sebaiknya Dilakukan Jika Sudah Beruban
Hukum mewarnai rambut bagi laki-laki dan perempuan muslim telah ada aturannya.Berikut uraian warna apa saja yang diperbolehkan dan dilarang
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hukum mewarnai rambut bagi laki-laki dan perempuan muslim telah ada aturannya.
Sejak zaman Rasulullah SAW, Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut, termasuk mewarnai rambut bagi laki-laki dan perempuan.
Berikut uraian warna apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam.
Dewasa ini mewarnai rambut menjadi gaya hidup yang trend di kalangan anak muda.
Pemakaian cat rambut umumnya dijadikan sebagai penunjang penampilan agar lebih percaya diri.
Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan.
Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut dengan Semir Warna Merah, Kuning dan Hitam dalam Ajaran Islam
Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut bagi Umat Islam, Warna Pirang Disukai Rasulullah
Atau alasan umum adalah menutupi rambut yang berubah menjadi uban dengan berbagai warna, bisa hitam dan warna lainnya.
Lantas bagaimana hukum mewarnai rambut hitam maupun yang berubah menjadi uban bagi laki-laki.
Dikutip Banjarmasinpost.co.id dari Tribun Timur, Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang, Dr Ilham Kadir mengatakan tidak boleh mewarnai rambut uban dengan warna hitam.
“Tetapi kalau sudah beruban lalu dicat warna pirang misalnya, maka boleh saja,” katanya, Rabu (10/2/2021).
Tapi, lanjut Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Islam, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Sulsel Litbang MIUMI Sulsel, kalau tidak ada uban lalu mewarnai rambutnya dengan aneka warna adalah boleh.
“Yang boleh diwarnai hanya rambut dan jenggot beruban,” katanya.
"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindari warna hitam.” Hadis Riwayat Muslim.
Hadis ini menunjukkan bahwa laki-laki boleh mewarnai rambut namun menggunakan warna semir selain hitam, misalnya coklat, kuning, merah, pirang dan sebagainya.
Dalil lain yang menunjukkan dibolehkannya menyemir dengan warna merah dan kuning, adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4211, dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’