Lapas Tangerang Terbakar

Pesan Abuya Ahmad Muhtadi Dimyati Usai Kebakaran Lapas Tangerang, Ulama Banten Gelar Doa Bersama

Lapas Kelas I Tangerang terbakar. Ulama Besar Banten Abuya Ahmad Muhtadi Dimyati gelar doa bersama. Begini pesannya usai Lapas Tangerang terbakar.

ANTARA FOTO/HANDOUT/STR
Suasana Blok C2 pasca kebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Pesan Abuya Ahmad Muhtadi Dimyati Usai Kebakaran Lapas Tangerang, Ulama Banten Gelar Doa Bersama 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Musibah terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) lalu memicu keprihatinan banyak pihak. Banyak pula yang turut menyampaikan rasa duka cita dan simpati terhadap para korban.

Di antaranya adalah ulama Besar Banten Abuya Ahmad Muhtadi Dimyati, yang telah melakukan doa bersama terkait peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang yang menewaskan 44 narapidana.

Doa bersama dilakukan di Cidahu-Pandeglang, Sabtu (11/9/2021). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai ungkapan dukacita atas peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang.

Pada kesempatan itu, Abuya Ahmad Muhtadi Dimyati menyampaikan duka cita dan mendoakan semoga amal ibadah para korban dapat diterima Allah SWT.

Baca juga: VIDEO Lapas Teluk Dalam Banjarmasin Gelar Doa Bersama, Doakan Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang Terindikasi Kelalaian, Polisi Periksa 22 Saksi dari 73 Korban Selamat

“Saya Abuya Ahmad Muhtadi Dimyati menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya saudara-saudara saya dalam peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, semoga arwah mereka diterima di sisi Allah SWT dan seluruh kesalahannya diampuni,” ujar Abuya Ahmad Muhtadi Dimyati, sambil mengucurkan air mata, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/9/2021).

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Soal Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Pesan Ulama Karismatik Banten dan Sultan Tidore.

Sementara Sultan Tidore H Husen Alting Syah juga mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Husen turut berdoa agar keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang diberikan ketabahan.

“Saya atas nama Kesultanan Tidore turut mengucapkan bela sungkawa atas peristiwa kebakaran yang menimpa lapas Kelas I Tangerang. Saya berharap musibah yang terjadi ini bisa kita ambil hikmah dan menjadi pelajarannya bersama bagi kita semua," kata Husen.

"Sebab tidak ada satu kejadian di dunia ini yang terlepas dari takdir, daun kering yang jatuh saja merupakan kehendak Allah SWT, demikian juga dengan kejadian kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang ini adalah bagian dari takdir Allah," imbuhnya.

Ulama Besar Banten Abuya Ahmad Muhtadi Dimyati melakukan doa bersama terkait peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 44 napi, Rabu (8/9) lalu.
Ulama Besar Banten Abuya Ahmad Muhtadi Dimyati melakukan doa bersama terkait peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 44 napi, Rabu (8/9) lalu. (Istimewa)

Dia berharap keluarga korban dapat lebih tenang dalam menghadapi musibah tersebut.

“Saya berharap kepada keluarga korban dari musibah ini dapat lebih tenang, lebih bertawakal walau ini memang berat, tapi marilah kita belajar untuk ikhlas. Semoga almarhum yang meninggal juga bisa diterima di sisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan yang terbaik. Mohon bersabar atas musibah yang menimpa ini,” katanya.

Indikasi Kelalaian dalam Peristiwa Kebakaran di Lapas Tangerang

Sementara itu dilansir dari kompas.com, Polri menyebutkan ada indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 44 orang narapidana.

"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/9/2021).

Menurutnya, polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut.

Adapun pasal persangkaannya adalah pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.

Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, kata Ramadhan, polisi baru akan menentukan siapa tersangka yang telah lalai dalam kasus tersebut.

"Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan. Kita tunggu hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya yang akan melakukan pemeriksaan saksi pada Senin (13/9/2021)," tuturnya.

Ramadhan memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara teliti dan jeli demi agar kasus tersebut dapat terungkap.

Baca juga: Lapas Tangerang Terbakar, Inilah Tips PLN Cegah Kebakaran akibat Korsleting Listrik

Baca juga: Terungkap Lapas Kelas I Tangerang Dibangun 1972, Menkumham: Instalasi Listrik Wajib Diperbaiki

"Kami berharap penyidikan ini segera tuntas dan kami juga harus teliti dan jeli untuk menuntaskan kasus ini agar terang benderang penyebab kebakaran ini," ujar Ramadhan.

Dia menambahkan, penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya, tetapi penyidik sudah menyimpulkan bahwa kasus akan disidik.

"Nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," ucap Ramadhan. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved