Lapas Tangerang Terbakar

Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Naik ke Penyidikan, Kini Total Ada 46 Korban Tewas

Kasus kebakaran Lapas Tangerang kini naik status ke penyidikan. Setidaknya ada tiga pasal yang disangkakan yakni unsur kelalaian

ANTARA FOTO/HANDOUT/STR
Suasana Blok C2 pasca kebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus kebakaran Lapas Tangerang kini naik status ke penyidikan. Setidaknya ada tiga pasal yang disangkakan terkait kasus yang kini telah menewaskan 46 orang itu.

Adapun salah satu pasal yang bakal dikenakan dalam kasus itu adalah unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Saat ini pihak Mabes Polri masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan bukti dari musibah kebakaran yang melanda Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021) malam lalu.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam konferensi pers yang diadakan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Minggu (12/9/2021), menyatakan kegiatan penyelidikan kini telah selesai dilakukan oleh penyidik.

Selain itu, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara juga sudah dilakukan.

Baca juga: Pesan Abuya Ahmad Muhtadi Dimyati Usai Kebakaran Lapas Tangerang, Ulama Banten Gelar Doa Bersama

Baca juga: Total Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Kini 45, Polisi Berhasil Identifikasi 3 Orang

Untuk itu, kini status kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Kegiatan penyelidikan oleh penyidik sudah selesai. Pengumpulan alat-alat bukti sudah selesai dan sudah dilakukan gelar perkara. Dan statusnya sekarang dinaikkan dalam penyidikan," kata Rusdi, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/9/2021).

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Kasus Kebakaran di Lapas Tangerang Naik Status ke Tingkat Penyidikan, Ada 3 Pasal yang Disangkakan.

Rusdi menambahkan, pihak penyidik sudah mulai bekerja dan akan ditugaskan untuk menuntaskan kasus ini.

"Sekarang penyidik sudah mulai bekerja, dan besok (hari ini) akan ditugaskan untuk menuntaskan," tambahnya.

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan dalam kasus ini terdapat tiga pasal dalam KUHP yang akan disangkakan, yakni Pasal 187, Pasal 118, dan Pasal 359 KUHP.

"Beberapa pasal yang relevan untuk kasus ini yaitu Pasal 187 KUHP, ada kesengajaan menimbulkan kebakaran, dimana membahayakan barang dan orang."

"Pasal 118 di sini adanya kealpaan yang menimbulkan kebakaran. Pasal 359, yaitu adanya kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia," terang Rusdi.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat jumpa pers di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat jumpa pers di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021). (Istimewa)

Total Jadi 46 Korban Meninggal

Korban meninggal dunia kebakaran Lapas Kelas I Tangerang kembali bertambah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved