Lapas Tangerang Terbakar
Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Naik ke Penyidikan, Kini Total Ada 46 Korban Tewas
Kasus kebakaran Lapas Tangerang kini naik status ke penyidikan. Setidaknya ada tiga pasal yang disangkakan yakni unsur kelalaian
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus kebakaran Lapas Tangerang kini naik status ke penyidikan. Setidaknya ada tiga pasal yang disangkakan terkait kasus yang kini telah menewaskan 46 orang itu.
Adapun salah satu pasal yang bakal dikenakan dalam kasus itu adalah unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Saat ini pihak Mabes Polri masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan bukti dari musibah kebakaran yang melanda Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021) malam lalu.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam konferensi pers yang diadakan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Minggu (12/9/2021), menyatakan kegiatan penyelidikan kini telah selesai dilakukan oleh penyidik.
Selain itu, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara juga sudah dilakukan.
Baca juga: Pesan Abuya Ahmad Muhtadi Dimyati Usai Kebakaran Lapas Tangerang, Ulama Banten Gelar Doa Bersama
Baca juga: Total Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Kini 45, Polisi Berhasil Identifikasi 3 Orang
Untuk itu, kini status kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Kegiatan penyelidikan oleh penyidik sudah selesai. Pengumpulan alat-alat bukti sudah selesai dan sudah dilakukan gelar perkara. Dan statusnya sekarang dinaikkan dalam penyidikan," kata Rusdi, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/9/2021).
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Kasus Kebakaran di Lapas Tangerang Naik Status ke Tingkat Penyidikan, Ada 3 Pasal yang Disangkakan.
Rusdi menambahkan, pihak penyidik sudah mulai bekerja dan akan ditugaskan untuk menuntaskan kasus ini.
"Sekarang penyidik sudah mulai bekerja, dan besok (hari ini) akan ditugaskan untuk menuntaskan," tambahnya.
Lebih lanjut, Rusdi menuturkan dalam kasus ini terdapat tiga pasal dalam KUHP yang akan disangkakan, yakni Pasal 187, Pasal 118, dan Pasal 359 KUHP.
"Beberapa pasal yang relevan untuk kasus ini yaitu Pasal 187 KUHP, ada kesengajaan menimbulkan kebakaran, dimana membahayakan barang dan orang."
"Pasal 118 di sini adanya kealpaan yang menimbulkan kebakaran. Pasal 359, yaitu adanya kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia," terang Rusdi.
Total Jadi 46 Korban Meninggal
Korban meninggal dunia kebakaran Lapas Kelas I Tangerang kembali bertambah.
Terbaru, satu korban kebakaran Lapas Tangerang meninggal dunia usai dirawat intensif di RSU Kabupaten Tangerang sejak Kamis (9/9/2021) kemarin.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengonfirmasi terdapat satu korban tewas dalam kebakaran itu sehingga total 46 korban jiwa meninggal peristiwa itu.
"Betul, saat ini korban meninggal berjumlah 46. Korban berinisial TY meninggal dunia Minggu (12/9/2021), pukul 21.21 WIB di RSU Kabupaten Tangerang," ujar Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).
Sehari sebelumnya, korban meninggal kebakaran Lapas Kelas I Tangerang per Minggu siang berjumlah 45 orang.
Seorang napi inisial H meninggal setelah mengalami luka bakar 63 persen.
"Korban meninggal atas nama H usia 42 tahun dengan luas luka bakar 63 persen meninggal pada Sabtu (11/9/2021) pukul 21.30 WIB. Korban mengalami trauma jalan nafas dan luka bakar grade 3," ucap Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi RSUD Kabupaten Tangerang Hilwani, Minggu (12/9/2021).
Dengan bertambahnya korban meninggal tersebut, saat ini terdapat 5 korban yang masih dirawat di RSU Kabupaten Tangerang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, menerangkan untuk empat korban yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang tidak masuk hitungan tim DVI RS Polri.
Sebab korban sudah teridentifikasi terlebih dahulu paska kejadian kebakaran di Lapas Tangerang.
"Tapi kan itu sudah teridentifikasi oleh Lapas langsung (paska kebakaran) dan dikembalikan ke keluarganya seperti itu," ucap dia.
Kemudian untuk 41 keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang sudah menyerahkan data ke pos Antemortem, termasuk dua narapidana berkewarganegaraan asing.
Baca juga: Detik-detik Malam Sebelum Lapas Tangerang Ludes Dilalap Api, Tawa Terakhir Para Napi Didengar Nursin
Baca juga: Lapas Tangerang Terbakar, Sel Rutan di Jawa Timur Disweeping
"Tim DVI mendapatkan data itu dari Lapas kan ada pemeriksaan segala macam itu menjadi bagian atau data antemortem dari yang bersangkutan," jelas dia.
Kini, dirinya masih menunggu perkembangan proses iodentifikasi yang dilakukan tim DVI Polri.
"Tim DVI sekarang sedang melakukan pencocokan dengan data postmortem seperti itu," ucapnya.
Sebelumnya, Tim DVI Mabes Polri kembali mengidentifikasi tiga jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten pada Minggu (12/9/2021) siang.
Dua jenazah korban kebakaran berhasil identifikasi melalui pencocokan DNA dan satu melalui sidik jari.
Rusdi mengatakan, korban pertama yang diidentifikasi bermama Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas.
"Kemudian yang kedua atas nama Rocky Purnama bin Syafrizal Sani itu laki-laki berumur 28 tahun teridentifikasi melalui DNA dan rekam medis," ujar dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)
