Hukum Mewarnai Rambut
Hukum Mewarnai Rambut Warna Merah dan Kuning bagi Wanita, Bolehkah Meski Tidak Beruban
Inilah hukum menyemir rambut menggunakan cat warna merah dan kuning bagi wanita muslim.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
Adapun terkait dengan semiran Rasulullah shallalalhu alaihi wa sallam terhadap rambutnya, maka diperselisihkan apakah beliau menyemir rambutnya atau tidak.
Ibnu Qayim rahimahullah berkata, 'Para shahabat berbeda pendapat tentang semirannya. Anas berkata, 'Beliau tidak menyemir rambutnya.' Abu Hurairah berkata, 'Beliau menyemir rambutnya.' Hammad bin Salamah meriwayatkan dari Humaid bin Anas, dia berkata, 'Aku melihat rambut Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam disemir.' Hamad berkata, 'Abdullah bin Muhammad bin Aqil mengabarkan kepadaku, dia berkata, 'Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di samping Anas bin Malik, rambutnya disemir."
Baca juga: LAFADZ Doa Dianjurkan Dibaca Usai Sholat Tahajud, Simak Juga Tata Cara Sholat Tahajud Agar Diijabah
Sebagian orang berkata, "Rasulullah shallallahu alaih wa sallam sering menggunakan minyak wangi sehingga rambutnya memerah, maka orang mengira beliau menyemir rambutnya, padahal beliau tidak menyemirnya."
Abu Ramtsah berkata, "Aku mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersama puteraku, lalu beliau bertanya, 'Apakah ini puteramu?' Aku katakan, 'Ya, aku bersaksi dengannya.' Beliau berkata, 'Engkau jangan menzaliminya dan dia tidak boleh menzalimimu.' Aku melihat ubannya memerah."
Tirmizi berkata, 'Riwayat ini merupakan riwayat paling baik yang diriwayatkan dalam bab ini, karena riwayat-riwayat shahih menunjukkan bahwa Nabi tidak beruban. Hamad bin Salamah berkata dari Sammak bin Harb, dikatakan kepada Jabir bin Samurah, 'Apakah di kepala Nabi ada uban?' Dia berkata, 'Di rambutnya tidak ada uban kecuali beberapa helai rambut di tengah kepalanya jika beliau memakai minyak, dan aku melihat minyaknya." (Zaadul Ma'ad, 1/169)

Adapun keinginan untuk mengikuti Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam menyemir rambut, padahal tidak ada uban padanya, anda sudah mengetahui ada perbedaan yang kuat dalam hal apakah Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyemir rambutnya atau tidak.
Disamping bahwa menyemir rambut yang dikatakan sunah bukan dari sisi menyemirnya, akan tetapi dari sisi tujuannya, yaitu untuk merubah uban dan berbeda dari Yahudi dan Nashrani dalam masalah ini.
Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
غَيِّرُوا الشَّيْبَ وَلاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ (رواه النسائي، 4986 والترمذي ، 1674)
"Rubahlah (warna) uban dan jangan serupakan Yahudi." (HR. Nasai, no. 4986, Tirmizi, no. 1674)
Baca juga: Minggu Pertama Bulan Safar 1443 H, Ini Amalan Sebelum dan Sesudah Shalat Jumat
Dalam riwayat Musim (3924) disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, saat melihat uban di kepada bapak Abu Bakar, beliau berkata, "Rubahlah itu dengan sesuatu."
Sedangkan dalam riwayat Bukhari (5448) diriwayatkan beliau bersabda, "Sesungguhnya Yahudi tidak menyemir rambutnya, maka berbedalah dengan mereka."
Dengan demikian, maka menyemir rambut tanpa adanya uban tidak termasuk sunah dan tidak dianggap sebagai meneladani, karena tidak ada tuntutan untuk itu dan tidak ada maslahat syar'iah karena menyemir uban.
Paling tinggi derajatnya dia adalah mubah selama tidak ada unsur tasyabbuh (penyerupaan) atau bahaya kesehatan atau semacamnya. Maka jika demikian, diharamkan.
Mengutip artikel banjarmasinpost.co.id Kamis 30 November 2017, ulama di Banjarmasin, Ustadz Gazali Mukeri, menyatakan, pada dasarnya ulama sepakat menyemir rambut dengan warna selain hitam hukumnya boleh.