Hukum Mewarnai Rambut

Hukum Mewarnai Rambut Warna Merah dan Kuning bagi Wanita, Bolehkah Meski Tidak Beruban

Inilah hukum menyemir rambut menggunakan cat warna merah dan kuning bagi wanita muslim.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
grid.id
Ilustrasi mewarnai rambut beruban. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah hukum menyemir rambut menggunakan cat warna merah dan kuning bagi wanita muslim.

Lantas bolehkah mewarnai rambut meski tidak beruban?

Fenomena mewarnai rambut tersebut sejak ada di zaman Nabi Muhammad SAW.

Simak pula bahan semir yang halal atau diperbolehkan dalam Islam.

Baca juga: Niat Shalat Dhuha dan Cara Melaksanakan, Lengkap dengan Doa Usai Mengamalkan

Baca juga: Keutamaan Shalat Israq, Ibadah Sunah Senilai Ibadah Umrah dan Haji

Dewasa ini mewarnai rambut menjadi gaya hidup yang trend di kalangan anak muda.

Pemakaian cat rambut kerap dijadikan sebagai penunjang penampilan menjadi percaya diri.

Ilustrasi rambut yang diwarnai di salon.
Ilustrasi rambut yang diwarnai di salon. (dok HVAR Salon/kompas.com)

Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan.

Atau alasan yang sering dijumpai adalah menutupi rambut yang berubah menjadi uban dengan berbagai warna, bisa hitam dan warna lainnya.

Dilansir dari islamqa.info, menyemir rambut dibolehkan dengan semua warna, kecuali warna hitam.

Tidak ada bedanya dalam masalah ini, baik orang tua atau anak muda. Tidak mengapa menyemir rambut sebelum keluar uban.

Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah (5/168) soal berikut, "Saya melihat sebagian orang menggunakan sejumlah bahan untuk mewarnai rambutnya, apakah hitam atau merah.

Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Baayun Maulid di Desa Banua Halat Tapin Kembali Ditiadakan

Ada pula yang menggunakan bahan-bahan tertentu untuk melembutkan rambut keriting. Apakah hal ini boleh, dan apakah ada bedanya antara anak muda dan orang tua?

Lajnah menjawab, "Alhamdulillah washshalatu wassalamu alaa rasuulillah, wa aalihi wa shahbih. Wa ba'du. Merubah warna rambut selain dengan warna hitam tidak mengapa.

Demikian pula halnya menggunakan zat pelembut rambut ikal. Hukum ini berlaku sama bagi pemuda dan orang tua.

Jika tidak ada bahaya dan zatnya suci, maka hukumnya boleh.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved