Berita Banjarbaru
Kepala BKD Kalsel Sulkan Nilai Disiplin Kehadiran Pegawai Pemprov Bagus
Kepala BKD Kalsel, Sulkan, mengaku baru dapat salinan PP No 94 Tahun 2021 tentang aturan lebih tegas pada PNS. Ia tidak menemukan pegawai bermasalah.
Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin PNS diterbitkan, di antaranya mencantumkan sanksi lebin tegas.
Dibanding PP 2010 yang sanksinya hanya berupa pemotongan gaji, kali ini bagi yang bolos 10 hari berturut-turut tanpa kejelasan terancam diberhentikan.
Selain itu, jika dalam 1 tahun tidak bekerja selama 28 hari, jika diakumulatifkan dengan tanpa alasan jelas, juga diberhentikan.
Kepala BKD Kalsel, Sulkan, saat dihubungi, Rabu (15/9/2021), mengatakan, pihaknya baru saja menerima salinan PP disiplin PNS tersebut. "Segera kami pelajari untuk disosialisasikan," janjinya.
Baca juga: Polda Kalsel Ungkap Kasus Dugaan Gratifikasi, Oknum PNS RSUD Ulin Kena OTT Terima Rp 11,5 Juta
Baca juga: Status PNS Bisa Dibatalkan, Ini Hal Perlu Diperhatikan Peserta Seleksi CPNS
Mengenai PNS di Pemprov Kalsel kena sanksi disiplin terkait kehadiran, menurut Sulkan, selama ini tidak menemui. "Tidak ada. Untuk disiplin kehadiran di Pemprov Kalsel, bagus," ceplosnya.
Sementara itu, seorang PNS Pemprov Kalsel, Ardian, mengatakan, aturan baru tersebut akan semakin meningkatkan kedisiplinan kehadiran PNS. "Bagus saja, dengan begitu lebih disiplin bekerja," ujarnya.
Tak dipungkirinya tentang ada PNS yang tidak masuk dalam waktu lama, tapi dengan alasan yang jelas.
"Ada yang sakit dan alasan lain, tapi ya masih ada alasan," ujar pegawai Pemprov Kalsel ini.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/wisata-kalsel-destinasi-untuk-rekreasi-di-kawasan-perkantoran-pemprov-di-banrjabaru-25082021.jpg)