Alex Nordien Jadi Tersangka
Mantan Gubernur Sumsel Alex Nordien Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Menginap di Tahanan KPK
Leo menjelaskan Alex Noerdin dan Muddai Madang telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 5 Oktober 2021.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mantan gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini anggota DPR RI, Alex Nordien ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Pihak Kejaksaan Agung RI memutuskan menahan Alex Nordien usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019
Selain Alex Nordien, Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan ada satu orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dia adalah Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang.
Baca juga: Sekda Tanbu Lantik 60 Pejabat Eselon 3 dan 4, Camat Mentewe Geser ke Karang Bintang
Baca juga: Petugas Polres Balangan Pasang Garis Polisi di Lokasi Galian C di Awayan
“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikan status dari saksi ke tersangka atas nama AN selaku mantan Gubernur Sumsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,” kata Leo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (15/9/2021).
Leo menjelaskan Alex Noerdin dan Muddai Madang telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 5 Oktober 2021.
Nantinya, keduanya akan ditahan di dua tempat terpisah.
Adapun Alex Noerdin akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK dan tersangka Muddai Madang dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Para tersangka dilakukan penahanan secara kooperatif,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.
"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Anggota DPR RI dari Golkar Alex Noerdin Ditahan di Rutan KPK
Baca juga: OTT KPK di HSU, Kantor Gapensi Hulu Sungai Utara Kini Tampak Sepi
CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. Dalam kasus ini, dia menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.
Sementara itu, AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021.
AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
