Berita HST

Pemkab HST Tegaskan, Jalan di Seberang Sungai di Batu Harang Bukan Proyek PUPR

Dinas PUPR Kabupaten HST sedang kerjakan struktur jalan Batuharang-Pancar Hanau sepanjang 3 km, tapi bukan yang di Gunung Batu Harang Desa Mangunang.

Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
DINAS LHP KABUPATEN HST
Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), bersama Forkopimcam Haruyan, melakukan pemantauan dugaan penambangan batu bara secara ilegal di Batu Harang, Desa Mangunang Seberang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Jalan baru terdapat di seberang sungai menuju Gunung Batu Harang di Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.

Namun, Pemkab HST menegaskan jalan di Kawasan Batu Harang HST itu bukan bagian dari proyek pembangunan jalan kabupaten.

Saat ini pemkab melalui Dinas PUPR HST sedang mengerjakan kegiatan rekonstruksi  atau peningkatan kapasitas struktur jalan Batuharang-Pancar Hanau sekitar 3 kilometer.

“Kami sudah mengonfirmasi ke pihak Dinas PUPR, itu bukan jalan yang sedang dikerjakan PT SInar Mahaputera Mandala Bakti sebagai kontraktor pelaksana. Selama ini masyarakat desa setempat  menyangka jalan untuk menambang batu bara itu bagian dari proyek PUPR, sehingga isu liar soal penambangan batu bara pun berkembang,” ungkap Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Irfan Sunarko, saat memberikan penjelasan terkait adanya upaya penambangan ilegal kepada anggota DPRD HST.

Baca juga: VIDEO Penambangan Ilegal di Haruyan HST Bakal Dibahas di Paripurna Khusus DPRD

Baca juga: Tambang Ilegal di Haruyan, Aktivis Lingkungan HST Sarankan  DPRD dan Bupati  Buat Komitmen

Baca juga: Bahas Ilegal Mining di DPRD HST, Camat Sebut Tak Tahu Pemilik Alat Berat di Gunung Batu Harang

Baca juga: Warga HST Dibikin Resah Ada Penambangan Batu Bara di Batu Harang HST

Informasi yang diperoleh, Polda Kalsel sudah mengamankan alat berat di lokasi tersebut bersama pihak PT Antang Gunung Meratus selaku pemegang PKP2B.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan HST yang dikonfirmasi mengenai adanya upaya melakukan penambangan ilegal tersebut, menyatakan, belum dilaporkan langsung kepada Bupati HST H Aulia Oktafiandi.

“Tim kami belum bertemu Bupati karena beliau masih tugas di luar daerah,” kata Mursidi

(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved