Selebrita
Dikejar Penagih Utang, Ayu Ting Ting Minta Tolong pada Andre Taulany dan Andhika Kala di Lapor Pak
Petisi Boikot, Ayu Ting Ting tetap eksis di Lapor Pak Trans 7 bersama Andre Taulany, Andhika Pratama dan Wendy Cagur. Kini Ayu dikejar penagih utang.
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Murhan
- Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) yaitu ketika sebuah pinjaman tercatat ada tunggakan pembayaran debitur sampai 90 hari.
- Kredit Tidak Lancar yaitu ketika sebuah pinjaman tercatat ada tunggakan pembayaran cicilan oleh debitur sampai 120 hari.
- Kredit Diragukan yaitu ketika sebuah pinjaman tercatat ada tunggakan pembayaran cicilan oleh debitur sampai 180 hari.
- Kredit Macet yaitu ketika terjadi tunggakan pembayaran cicilan hingga lebih dari 180 hari.
Jadi, bila saat ini kamu tengah menunggak cicilan kredit pada bank atau penyedia pinjaman lebih dari 120 hari atau lebih dari 4 bulan, maka kamu sudah masuk dalam catatan NPL di perbankan. Dengan begitu, kamu tidak perlu kaget bila mulai banyak telepon bahkan didatangi oleh penagih utang atau debt collector.
Siapakah Debt Collector dan perlukah takut menghadapi mereka?
Banyak orang ketakutan ketika sudah mulai sering ditelpon oleh debt collector. Merasa terteror dan terganggu kenyamanan gara-gara menunggak utang, sebenarnya adalah konsekuensi dari “kesalahan” kamu menunggak cicilan.
Mulai dari ditelpon ke nomer pribadi dan nomer rumah, anggota keluarga kamu juga mungkin ikut ditelpon oleh penagih utang ini. Bahkan tidak jarang para debt collector ini mendatangi rumah si debitur bermasalah.
Siapakah debt collector? Debt collector adalah tenaga profesional yang disewa oleh bank atau penyedia pinjaman untuk menagih para penunggak utang.
Debt collector biasanya diminta oleh bank jika pemilik kartu kredit tidak membayar utang dalam jangka waktu cukup lama sehingga utang kartu kredit itu masuk kategori macet.
Selain menagih utang yang menumpuk, para debt collector akan menagih jika pemilik kartu kredit tidak memberikan informasi atau kabar kapan akan membayar tagihan.
Sering juga terjadi, banyak pemilik kartu kredit merasa ketakutan saat ditagih oleh debt collector. Akibatnya pemilik kartu kredit tidak mau menemui debt collector dan cenderung menghindar. Akhirnya, masalah utang piutang itu malah tidak tercapai penyelesaian.
Bila kamu tengah menghadapi masalah seperti ini di mana keuangan tengah bermasalah sehingga pembayaran cicilan utang terganggu sehingga harus menghadapi debt collector, sebaiknya kamu jangan panik dulu.
Baca juga: Mau Susul Rizky Billar dan Lesti Kejora, Harris Vriza Ungkap Rencana Pernikahannya
Sebagai konsumen produk keuangan, walaupun tengah menanggung beban utang bermasalah, kamu masih memiliki hak-hak yang perlu kamu pahami.
Demikian juga perihal cara menghadapi debt collector. Bank Indonesia, otoritas perbankan sebelum OJK, telah merilis aturan yang mengatur perlindungan cukup jelas bagi para debitur bank, termasuk perlindungan bagi pemegang kartu kredit.