Selebrita
Dikejar Penagih Utang, Ayu Ting Ting Minta Tolong pada Andre Taulany dan Andhika Kala di Lapor Pak
Petisi Boikot, Ayu Ting Ting tetap eksis di Lapor Pak Trans 7 bersama Andre Taulany, Andhika Pratama dan Wendy Cagur. Kini Ayu dikejar penagih utang.
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Murhan
Untuk kartu kredit, misalnya, perlindungan bagi pemilik kartu kredit diatur melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembaran dengan menggunakan kartu (APMK). Surat edaran ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Perubahan Atas PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan APMK.
Berikut ini aturan pelaksana yang diatur di dalam surat edaran nomor 14/17/DASP yang terbit tanggal 7Juni 2012 tentang penagihan utang kartu kredit. Para pemilik kartu kredit dan calon pemilik kartu kredit sebaiknya tahu isi aturan ini.
1. Debt collector hanya boleh menagih utang macet
Aturan BI menegaskan, penagihan kartu kredit dengan menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan hanya dapat dilakukan terhadap tagihan kartu kredit yang telah macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit;
Ini berarti utang kartu kredit yang ditagih oleh debt collector ialah utang yang telah macet, bukan utang kartu kredit yang terlambat dibayar di luar jadwal jatuh tempo. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
2. Kualitas penagihan harus sesuai standar bank
Kualitas pelaksanaan penagihan Kartu Kredit oleh perusahaan penyedia jasa penagihan harus sama dengan pelaksanaan penagihan Kartu Kredit yang dilakukan sendiri oleh Penerbit Kartu Kredit.
Bank penerbit kartu kredit berarti harus bisa memastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.
3. Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai
Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Para pemilik kartu kredit tidak perlu takut karena, sesuai aturan ini, para debt collector seharusnya telah mendapatkan pelatihan tentang penagihan yang berkualitas, termasuk etika dalam penagihan, oleh bank atau oleh perusahaan ketiga yang melakukan penagihan.
4. Identitas debt collector harus jelas
Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit. Bank penerbit kartu kredit berarti perlu mengetahui dan mengatur administrasi para debt collector yang melakukan penagihan kepada para nasabahnya.
Etika penagihan utang oleh Debt Collector
Peraturan tersebut juga mengatur etika para debt collector. Oiya, ketentun etika penagihan ini sudah disetujui oleh bank penerbit alat pembayaran menggunakan kartu.
Bagaimana etika yang seharusnya diterapkan? Berikut ini beberapa aturan yang berlaku terkait pelaksanaan penagihan utang oleh Debt Collector:
1. Identitas resmi dari penerbit kartu kredit
Debt collector menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit. Ini berarti debt collector resmi akan selalu dibekali identitas resmi dari bank. Jika debt collector yang menagih tidak memiliki identitas resmi, kamu tidak memiliki kewajiban untuk melayaninya bahkan kamu patut curiga dan segera menghubungi bank penerbit kartu kredit.
2. Dilarang memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan
Para debt collector dilarang memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah kartu kredit yang cicilannya macet. Jika debt collector yang menelpon atau menemui kamu mengeluarkan ancaman, kekerasan atau mempermalukan, sebaiknya kamu tetap bersikap tenang dan mengingatkan debt collector untuk tidak melanggar etika penagihan yang ada di dalam aturan BI.
Catat saja identitas debt collector, hari dan jam kejadian agar kamu bisa mengingatnya jika sewaktu-waktu dibutuhkan saat kamu melaporkan kasus ini kepada bank penerbit kartu kredit.
3. Dilarang memakai kekerasan fisik atau verbal
Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tekanan bisa berarti pemaksaan (pressure) secara fisik maupun lisan. Ini merupakan bagian dilarang dilakukan oleh debt collector.
4. Dilarang menagih selain pada nasabah terkait
Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit. Debt collector hanya menagih utang kartu kredit kepada pemilik kartu kredit, bukan kepada pihak lain seperti keluarga dekat pemilik kartu kredit.
Jadi, kamu bisa melayangkan protes bila debt collector juga ikut memburu keluarga kamu terkait masalah utang tersebut.
5. Dilarang meneror (terus menerus dan mengganggu)
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Misalnya, jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja yang dinilai tepat untuk menagih, bukan secara terus menerus sepanjang hari. Jika pemilik kartu kredit sudah merasa terganggu, sebaiknya memberitahu bank penerbit kartu kredit.
6. Penagihan hanya boleh di alamat penagihan atau domisili nasabah
Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit. Penagihan bisa dilakukan di tempat penagihan yang terdaftar saat mengisi formulir pengajuan kartu kredit seperti di kantor. Penagihan juga bisa dilakukan di tempat tinggal.
7. Penagihan dibatasi jam kerja
Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 sesuai wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit;
8. Penagihan di luar ketentuan di atas harus atas persetujuan nasabah
Penagihan di luar tempat penagihan yang ditentukan atau di luar waktu yang telah ditentukan di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
Penagihan di luar kantor atau di luar tempat tinggal, atau di luar waktu antara pukul 08.00-20.00 harus atas persetujuan pemegang kartu kredit, tidak boleh datang sewaktu-waktu dan bersifat tiba-tiba.
9. Penerbit kartu kredit harus memastikan kesesuaian etika penagihan
Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa perusahaan jasa penagihan juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.
Dengan ketentuan ini bank penerbit kartu kredit diharapkan tetap mengawasi dan memantau pelaksanaan penagihan oleh perusahaan jasa penagihan yang ditunjuk agar mereka menerapkan etika penagihan.
6 jurus mudah cara menghadapi Debt Collector agar tidak pusing
Pusing menghadapi debt collector? Bila kamu sudah memahami etika penagihan utang oleh debt collector di atas, kini kamu sudah menyadari apa saja hak kamu sebagai debitur bank. Jadi, walau kamu kini tengah bermasalah dengan cicilan utang, bukan berarti orang lain atau penagih boleh memperlakukan kamu dengan semena-mena.
Inilah enam jurus sakti dalam menghadap debt collector alias penagih utang saat cicilan sepeda motor, mobil, perumahan, bank, BPR, koperasi, kartu kredit, atau cicilan utangmu macet.
1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas.
Tanyakan kepada mereka, siapa yang menugaskan mereka datang ke rumahmu dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.
Jika mereka tak bisa memenuhi permintaanmu dan kamu ragu dengan mereka, sampaikan kamu tidak bisa ditemui dulu dan membuat janji pertemuan lagi. Katakan, kamu mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.
2. Jika para debt collector bersikap santun, jangan lupa untuk mengapresiasi mereka dengan menunjukkan sikap yang hormat dan respect kepada tugas mereka.
Jelaskan bahwa kamu belum bisa membayar karena kondisi keuanganmu belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa kamu akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutangmu. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.
3. Jika debt collector mulai berdebat dan kamu merasa terteror dengan cara mereka menagih, sebaiknya kamu menghubungi pengurus RT atau RW di tempat tinggalmu.
Sebab, ini pertanda buruk bagi kamu.
4. Jika mereka berusaha mengambil barang yang sedang kamu cicil, kamu berhak mempertahankan barang tetap di tanganmu.
Katakan kepada penagih utang itu, perjanjian kredit ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata, bukan lewat penagih utang. Ajak mereka untuk berdialog.
5. Jika para penagih utang tetap ingin menyita barangmu, laporkan ke bank tempat kamu mengambil kredit.
Jika memang sudah tertutup pintu dialog, kamu dapat melaporkan masalah ini ke bank tempat kamu mencicil dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi.
6. Sebaiknya kamu tidak menitipkan barang titipan di pihak lain, misalnya di kepolisian.
Sebaiknya mobil atau barang jaminan tetap ada di tanganmu sambil kamu melakukan restrukturisasi utang ke bank atau jika ada keputusan dari pengadilan untuk mengambil barang cicilan tersebut.
Jangan lupa kamu perlu berkonsultasi dengan lembaga konsumen seperti Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen agar kamu mendapatkan penjelasan dan nasehat hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca juga: Ingin Nikah Tahun Ini, Gestur Natasha Wilona Jawab Soal Verrell Bramasta Jadi Sorotan Pakar Ekspresi
Baca juga: Nasib Sopir Billy Syahputra yang Merangkap Driver Taxi Online, Ulah Uya Kuya Jadi Pemicunya
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)