Berita Banjarmasin

Akui Kesalahan Langgar Jam Tayang, Caviar Lounge and Resto Minta Satpol PP Tak Tebang Pilih

Operational Manager Caviar Lounge Banjarmasin, Sugianto mengakui kesalahan langgar jam tayang THM. Namun, ini meminta Satpol PP tak tebang pilih

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
Operational Manager Caviar Lounge Banjarmasin, Sugianto, menunjukkan TDUP di halaman Kantor Satpol PP Banjarmasin. Senin (20/9/2021) siang. (Kanan) Suasana pengunjung Caviar Lounge and Resto di masa PPKM Level 4, Jumat (13/8/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Buntut dari opersional di Kamis Malam, Caviar Lounge and Resto berujung pada pemanggilan pihak pengelola oleh Satpol PP Banjarmasin.

Sebab kegiatan tersebut sudah melanggar Perda Nomor Nomor 12 Tahun 2016, terkait jam tayang THM.

Hal itu pun di akui oleh pihak Caviar, melalui Operational Manager Caviar Lounge Banjarmasin, Sugianto.

"Benar tadi kami sudah mendapat teguran, dan teguran itu kami terima," ujar Sugianto usai memenuhi panggilan Satpol PP Banjarmasin. Senin (20/9/2021).

Baca juga: PPKM di Banjarmasin, Beroperasi Malam Jumat, THM ini Langgar Dua Aturan

Baca juga: Masih PPKM Level 4, THM di Banjarmasin Dikabarkan Beroperasi, Begini Respon Kepala Satpol PP

Meski demikian Sugianto mengaku bahwa pihaknya nekat beroperasi di malam Jumat, karena melihat pesaingnya juga beroperasi.

"Tapi kami juga meminta kepada pihak Satpol PP, untuk berlaku adil. Kami minta di tempat lain pun ditindak juga. Jadi tidak ada tebang pilih," ungkapnya.

Ia meminta agar Satpol PP Banjarmasin menyoroti sejumlah THM, yang menurutnya juga beroperasi pada Kamis Malam.

"Jangan hanya Caviar yang disorot, karena Caviar sekarang berada di atas. Saya bahkan bisa tidak terima nanti, ketika pekan depan tempat lain juga ada yang masih buka," tambahnya.

Di sisi lain Sugito juga mengklarifikasi terkait ketiadaan izin, pihaknya mengaku saat ini sudah mengantongi dua izin usaha. 

Baca juga: Pastikan PPKM Level 3 Jilid 2 Dipatuhi, Petugas Gabungan di Tabalong Sambangi Kafe dan THM

Satu izin resto dan satu lagi izin bar. Ia mengaku sudah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), hanya saja belum aktif. 

"Kami memiliki TDUP dari Kementerian, tapi TDUP dari daerah itu belum, jadi kami akan lengkapi secepatnya," jelasnya. (banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved