Berita Banjarmasin
Masih PPKM Level 4, THM di Banjarmasin Dikabarkan Beroperasi, Begini Respon Kepala Satpol PP
Meski masih berstatus PPKM Level 4, namun THM di Banjarmasin kabarnya sudah beroperasi
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) telah merilis kabupaten dan kota yang masuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Setidaknya ada 23 kabupaten dan kota yang masuk dalam daftar PPKM Level 4, dan salah satunya adalah Banjarmasin. Dan PPKM Level 4 ini berlaku hingga 20 September 2021.
Masih berstatus PPKM Level 4, maka Pemko Banjarmasin pun belum memperbolehkan Tempat Hiburan Malam (THM) untuk beroperasional.
Namun, berdasarkan informasi beredar, masih saja ada THM di Kota Seribu Sungai yang nekad beroperasional meskipun masih berstatus PPKM Level 4.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Capaian Target PAD 2021 Banjarmasin Terdampak
Baca juga: PHRI Teriak PPKM Level 4 Diperpanjang, Nasib 3.000 Karyawan Perhotelan di Kalsel Digantung
Baca juga: Pemko Banjarmasin Berharap Turun ke Level 3, Ternyata Malah Tetap PPKM Level 4
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin pun menerangkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali memberikan teguran kepada THM yang nekad beroperasi.
"Kita sudah melakukan giat sebenarnya, tapi ya seperti kucing-kucingan. Dan sebenarnya sudah ada yang kita tegur, baik lisan maupun tertulis," ujarnya, Jumat (10/9/2021).
Ditambahkan oleh Muzaiyin, pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan terhadap THM.
"Akan kita coba giatkan lagi, dan bisa saja nantinya akan lebih kita pertegas," katanya.
Baca juga: Resmi, Tiga Daerah di Kalsel Masuk PPKM Level 4 Jilid 4
Muzaiyin pun berharap partisipasi dari pengelola THM, pasalnya penerapan PPKM Level 4 ini bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 di Banjarmasin.
"Kita berharap semua mendukung program pemerintah. Apalagi ini sebagai upaya untuk terus menekan Covid-19," pungkasnya.(banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)