CPNS 2021
Panduan Cek Nilai Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2021, Dapat Diakses Setelah Kerjakan Soal Tes
Usai pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta yang merasa keberatan dengan hasil tersebut mengajukan sanggahan di periode masa sanggah.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah panduan cek nilai hasil ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Diketahui sebelumnya, peserta telah melewati masa pendaftaran atau seleksi administrasi.
Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021 telah diumumkan beberapa waktu lalu.
Usai pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta yang merasa keberatan dengan hasil tersebut mengajukan sanggahan di periode masa sanggah.
Baca juga: CPNS 2021, 26 CPNS Tidak Mengikuti SKD, Dua Diantaranya Positif Covid-19
Baca juga: CPNS 2021, Hari Ketiga Tes CPNS Tanbu, Tak Hadir 120 Orang, Nilai Tertinggi 469
Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada tanggal yang variatif sesuai instansi masing-masing.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap seleksi PPPK.
Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diselenggarkan sejak 13 September 2021.
Dilansir dari tribunnews.com dengan judul begini cara cek nilai peserta seleksi pppk 2021 secara mandiri, untuk bisa dikatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi PPPK, pelamar harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade).

Passing grade juga diatur dalam Keputusan Menpan RB no 1127 mengenai nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021.
Lantas, bagaimana apabila peserta ingin mengecek nilai hasil ujian seleksi PPPK untuk mengetahui lulus atau tidaknya?
Berbeda dengan hasil tes SKD CPNS, yang ditampilkan di YouTube BKN.
Peserta PPPK bisa mengecek nilainya masing-masing secara mandiri.
Panduan Mengecek Nilai Hasil Ujian PPPK 2021
Baca juga: Tiga Kategori Peserta SKD CPNS 2021 yang Tidak Perlu Bawa Surat Negatif Covid-19
1. Kartu login simulasi
Saat masuk ruang ujian, pengawas akan memberikan kartu login kepada peserta.
Kartu login tersebut, berisi username dan password.
2. Login
Pada halaman login, isikan username dan password sesuai kartu yang sudah diberikan oleh pengawas.
Apabila sudah benar, selanjutnya klik login.
3. Konfirmasi data peserta
Peserta ujian diminta menuliskan nama dan tanggal lahir yang sesuai dengan kartu ujian.

4. Masukkan kode token
Lalu masukkan kode token peserta.
Pangawas akan memberikan kode token kepada peserta.
Peserta perlu memastikan, kode token yang diinput sesuai.
5. Konfirmasi tes
Peserta kemudian akan memulai tes manajerial sosial kultural.
Selanjutnya, klik tombol mulai.
Baca juga: Sekda Tanbu H Ambo Sakka Tinjau Pelaksanaan Tes CPNS, Berharap Peserta Lulus Punya Kompetensi
6. Halaman soal
Pada halaman soal, terdapat menu nomor soal, informasi soal, waktu pengerjaan soal dan panel daftar soal
Peserta bisa melihat jumlah dan perpindahan soal dengan cara klik soal yang diinginkan.
Kemudian, peserta bisa menjawab soal dengan klik pilihan A,B,C atau D.
Apabila waktu sudah habis, klik selesai.
Lalu pada halaman tersebut akan muncul konfirmasi tes sebanyak tiga kali.
7. Hasil tes
Setelah selesai mengerjakan semua soal, maka akan muncul hasil tes.
Peserta bisa mencatat hasil tes, lalu kembali ke halaman login.

Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru
Dikutip dari Instagram @Kemenpanrb sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Jumlah soal: 100
Durasi: 120 menit (umum), dan 150 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 500
Baca juga: CPNS Kalsel 2021 - Empat Orang Absen Tes SKD di Kabupaten HSS, Ini Peserta Nilai Tertinggi
2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Soisal Kultural
Jumlah soal: 25 (Manjerial) dan 20 (sosial kultural)
Durasi: 40 menit (umum) dan 55 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200

3. Seleksi wawancara:
Jumlah soal: 10
Durasi: 10 menit (umum) dan 15 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40
Baca juga: CPNS Kalsel 2021, Sudah Tiga Kali Tes SKD di HSS, Kali ini Siti Fatimah Optimistis Bisa Lolos
Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru
Dikutip dari Instagram @Kemenpanrb sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Non-Guru Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Non-Guru 2021:
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Jumlah soal: 90
Nilai passing grade: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 450
Bobot nilai: Jawaban benar mendapatkan 5 poin, jika salah atau tidak menjawab bernilai 0.
2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
Jumlah soal: 25 (Manjerial) dan 20 (sosial kultural)
Nilai passing grade: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
Durasi seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural : 120 menit (umum) dan 150 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Bobot Nilai dari seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural yaitu berjenjang, dari 1 sampai 4 poin.
Jika salah atau tidak menjawab maka akan mendapatkan nilai 0.
3. Seleksi wawancara:
Jumlah soal: 10
Durasi: 10 menit (umum) dan 15 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: 24
Nilai kumulatif maksimal: 40
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah dimulai sejak 2 September 2021 hingga saat ini.
Masing-masing instansi mempunyai jadwal yang berbeda.
Dalam pelaksanaan SKD, peserta berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar lulus di tahap ini.
Lantas, bagaimana ketentuan peserta yang lulus tahap SKD CPNS 2021?
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan(TWK).
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi, Nilai Ambang Batas pada Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) CPNS 2021, yaitu:
1. Kebutuhan Umum
a. Tes Wawasan Kebangsaan 65
b. Tes Intelegensi Umum 80
c. Tes Karakteristik Pribadi 166
2. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" / Cumlaude
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85
3. Kebutuhan Khusus Diaspora
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85
4. Kebutuhan Khusus Disabilitas
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60
5. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60
6. Kebutuhan Dokter(Kualifikasi Pendidikan Dokter/ Dokter Spesialis), Dokter Gigi (Kualifikasi Pendidikan Dokter Gigi / Dokter Gigi Spesialis), dan Dokter Pendidik Klinis:
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 80
7. Kebutuhan Tertentu Sebagaimana tercantum pada Lampiran II KepmenPANRB 1023 Tahun 2021 :
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 70
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)