Berita Banjarmasin

Penuhi Panggilan Satpol PP Banjarmasin, Pengelola Caviar Lounge and Resto Dapat Surat Peringatan

Pengelola Caviar Lounge and Resto akhirnya datang memanuhi panggilan ke Kantor Satpol PP Banjarmasin.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
suasana pengunjung Caviar Lounge and Resto Banjarmasin, di masa PPKM level 4. Jumat (13/8/2021) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah mendapatkan surat panggilan terkait operasional melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2016, akhirnya pengelola Caviar Lounge and Resto datang ke Kantor Satpol PP Banjarmasin.

Terlihat kedatangan dua orang pria menggunakan mobil, bertuliskan Caviar sekira pukul 12.00 wita. Satu di antaranya yakni Operational Manager Caviar Lounge Banjarmasin, Sugianto.

Saat turun dari mobil, Sugianto langsung menuju lantai dua Kentor Satpol PP, tepatnya ke ruang Kepala Bidang Penegak Perda.

Kemudian sekira pukul 13.30 wita, Sugianto keluar dari ruangan, sambil menenteng sejumlah berkas yang sebelumnya telah ia bawa.

Baca juga: PPKM di Banjarmasin, Beroperasi Malam Jumat, THM ini Langgar Dua Aturan

Baca juga: Masih PPKM Level 4, THM di Banjarmasin Dikabarkan Beroperasi, Begini Respon Kepala Satpol PP

Diwawancari Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin usai pemanggilan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengelola Caviar Lounge and Resto.

"Kami sudah meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar, pengelola THM sudah kami berikan teguran berupa surat peringatan," katanya Senin (20/9/2021).

Selain itu juga ujar Muzaiyin pengelola Caviar sudah berjanji akan mentaati aturan yang berlaku, serta melengkapi perizinan yang masih belum diselesaikan.

Sebab dari hasil pemanggilan itu, diketahui pula bahwa pihak Caviar, belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari daerah. 

"Ada beberapa hal terkait perizinanya, yang katanya akan segera dilengkapi, dan larangan tidak boleh buka di malam jumat yang katanya akan di taati," ucapnya.

Selanjutnya Muzaiyin juga berencana mengingatkan sejumlah THM lainnya, khususnya terkiat pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2016.

Baca juga: Langgar Aturan Jam Operasional, Satgas Covid-19 Palangkaraya Ancam Tutup Kafe dan THM

Ia juga menegaskan, bahwa Satpol PP Banjarmasin bakal menggiatkan kembali patroli rutin, guna memastikan perda yang ada dijalankan oleh para pengelola THM.

"Pasca ini akan kami coba ingatkan kembali kepada THM-THM dengan berbagai kriteria, dengam cara mengirimkan surat," ungkapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved