Berita Nasional
Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2, Simak Pula Jadwal dan Materi Tes
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tengah memasuki tahap seleksi kompetensi.
Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tengah memasuki tahap seleksi kompetensi.
Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi, ada ketentuan yang harus ditaati peserta PPPK 2021.
Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021 telah diumumkan beberapa waktu lalu.
Usai pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta yang merasa keberatan dengan hasil tersebut mengajukan sanggahan di periode masa sanggah.
Baca juga: Panduan Cek Nilai Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2021, Dapat Diakses Setelah Kerjakan Soal Tes
Baca juga: Rincian Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru 2021, Ini Ketentuan Jika Lulus SKD
Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada tanggal yang variatif sesuai instansi masing-masing.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap seleksi PPPK.
Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diselenggarkan sejak 13 September 2021.
Didalam artikel yang telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2: Materi, Syarat dan Ketentuan serta Passing Grade, disebutkan
seleksi kompetensi PPPK Guru dibagi menjadi tiga tahap, yaitu Seleksi Kompetansi tahap I, Seleksi Kompetensi tahap II, dan Seleksi Kompetensi tahap III.
Seleksi kompetensi I PPPK Guru 2021 sudah selesai dilaksanakan pada 13 - 17 September 2021.
Setelah tahap seleksi kompetensi, peserta harus menunggu hasil pengumuman tes pada Jumat (24/9/2021) mendatang.
Menurut surat Pengumuman nomor : 4661/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021, pengumuman dan pemilihan formasi II akan dilaksanakan pada 9-15 Oktober 2021.
Para peserta dapat mempersiapkan diri apabila tidak lolos pada seleksi pertama, maka masih dapat mengikuti seleksi kedua dan ketiga.
Berikut ini informasi mengenai Seleksi Kompetensi PPPK Formasi II Guru 2021.
Baca juga: CPNS kalsel 2021, Dua Peserta Tidak Hadir di Seleksi Susulan PPPK Kabupaten Batola
Baca juga: Rincian Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru 2021, Ini Ketentuan Jika Lulus SKD
Ketentuan Peserta Seleksi PPPK Formasi II Guru 2021 dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id.

Bagi peserta seleksi kompetensi I PPPK Guru yang tidak lolos, mereka dapat mengikuti seleksi kompetensi II PPPK Guru 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama;
2. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
3. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
4. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik;
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Jadwal Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021 di gurupppk.kemdikbud.go.id
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi: 9 - 15 Oktober 2021
Baca juga: Cek Jadwal Seleksi PPPK Guru dan Nonguru 2021, Tenaga Pengajar Berkesempatan Ikut 3 Kali Tes
Baca juga: Pelaksanaan SKD PPPK Guru di Banjarmasin, 21 Peserta Tak Hadir
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi: 22 Oktober 2021

- Cetak kartu peserta: 22 - 25 Oktober 2021
- Pelaksanaan Ujian: 26 - 30 Oktober 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 5 November 2021
- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 5 - 8 November 2021
- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) 8 - 15 November 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah II: 15 November 2021
Syarat dan Ketentuan Mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
1. Peserta wajib melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
2. Peserta wajib melaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
3. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
4. Peserta wajib menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
5. Peserta wajib mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
6. Peserta dilarang membawa buku, catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint, makanan, minuman, senjata api/tajam atau sejenisnya ke dalam ruangan.
7. Peserta wajib membawa alat tulis pribadi;
8. Peserta tidak boleh melepas masker selama proses seleksi, baik ketika di luar maupun di dalam ruangan.
Baca juga: Nilai Tes PPPK Dibawah Passing Grade, Guru SMPN 4 Cintapuri Ini Berharap Masa Kerja Jadi Penentu
Baca juga: Tes SKD CPNS dan PPPK di Tanbu, Dinkes Fasilitasi Swab Antigen Gratis

Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
1. Kompetensi Teknis
Ujian seleksi kompetensi teknis berkaitan dengan bidang teknis jabatan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik;
2. Kompetensi Manajerial
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi;
3. Kompetensi Sosial Kultural
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
Materi tersebut terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) PPPK Guru 2021 Menurut Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021
Baca juga: VIDEO CPNS Kalsel 2021, Tes PPPK Guru Berlangsung di SMAN 1 Rantau Kabupaten Tapin
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Nilai passing grade: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 500
Jumlah soal: 100
Durasi: 120 menit (umum), dan 150 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
Jumlah soal: 25 (Manajerial) dan 20 (Sosial Kultural)
Durasi: 40 menit (umum) dan 55 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
3. Seleksi wawancara:
Jumlah soal: 10
Durasi: 10 menit (umum) dan 15 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana).