CPNS 2021
Rincian Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru 2021, Ini Ketentuan Jika Lulus SKD
Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru 2021 akan segera digelar. Berikut rincian passing grade seleksi kompetensi PPPK
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut rincian passing grade seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) Guru dan Non-Guru 2021.
Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru 2021 akan segera digelar.
Diketahui sebelumnya, peserta telah melewati masa pendaftaran atau seleksi administrasi.
Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021 telah diumumkan beberapa waktu lalu.
Usai pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta yang merasa keberatan dengan hasil tersebut mengajukan sanggahan di periode masa sanggah.
Baca juga: Cek Jadwal Seleksi PPPK Guru dan Nonguru 2021, Tenaga Pengajar Berkesempatan Ikut 3 Kali Tes
Baca juga: Seleksi PPPK 2021 di Balangan Berakhir, Terdata 32 Peserta Tak Dapat Ikuti Tes
Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada tanggal yang variatif sesuai instansi masing-masing.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap seleksi PPPK.
Dikutip dari Instagram @kemenpanrb, seleksi kompetensi PPPK Non-Guru akan digelar pada 26 September 2021 hingga 23 Oktober 2021.
Jika para pelamar ingin mengecek jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru dapat melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Para pelamar PPPK Guru dan Non-Guru dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai minimal dari nilai ambang batas (passing grade) yang ditentukan.
Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru

Dikutip dari Instagram @Kemenpanrb sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Jumlah soal: 100
Durasi: 120 menit (umum), dan 150 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)