CPNS 2021

Rincian Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru 2021, Ini Ketentuan Jika Lulus SKD

Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru 2021 akan segera digelar. Berikut rincian passing grade seleksi kompetensi PPPK

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI
CPNS Kalsel 2021. Peserta tes PPPK guru di SMKN 2 Amuntai, Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (14/9/2021). 

Nilai kumulatif maksimal: 40

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah dimulai sejak 2 September 2021 hingga saat ini.

Masing-masing instansi mempunyai jadwal yang berbeda.

Dalam pelaksanaan SKD, peserta berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar lulus di tahap ini.

Lantas, bagaimana ketentuan peserta yang lulus tahap SKD CPNS 2021?

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan(TWK).

Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin tinjau pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK di SMKN 2 Banjarbaru di Jalan Nusantara, Loktabat Selatan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (16/9/2021).
Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin tinjau pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK di SMKN 2 Banjarbaru di Jalan Nusantara, Loktabat Selatan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (16/9/2021). (Humas Pemko Banjarbaru)

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi, Nilai Ambang Batas pada Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) CPNS 2021, yaitu:

1. Kebutuhan Umum

a. Tes Wawasan Kebangsaan 65

b. Tes Intelegensi Umum 80

c. Tes Karakteristik Pribadi 166

2. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" / Cumlaude

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85

3. Kebutuhan Khusus Diaspora

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85

4. Kebutuhan Khusus Disabilitas

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60

5. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60

Baca juga: Tes SKD CPNS dan PPPK di Tanbu, Dinkes Fasilitasi Swab Antigen Gratis

Baca juga: Hari Ketiga Tes PPPK Guru 2021, Kadisdik Tapin Pantau Pelaksanaan Seleksi

6. Kebutuhan Dokter(Kualifikasi Pendidikan Dokter/ Dokter Spesialis), Dokter Gigi (Kualifikasi Pendidikan Dokter Gigi / Dokter Gigi Spesialis), dan Dokter Pendidik Klinis:

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 80

7. Kebutuhan Tertentu Sebagaimana tercantum pada Lampiran II KepmenPANRB 1023 Tahun 2021 :

a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286

b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 70

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved