PPKM Kalsel

Status PPKM Level 3 di Tapin Turun ke Level 2, Bupati Gencarkan Vaksinasi

Kabupaten Tapin dinilai cukup berhasil dan mampu menurunkan status penyebaran covid-19 dari level 3 ke level 2

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/stan
Operasi yustisi di Pasar Keraton Rantau, Tapin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Ada sembilan daerah di Kalsel yang masuk PPKM level-2 salah satunya adalah Kabupaten Tapin.

Meski sebelumnya berada di level 3, Satgas Covid-19 Kabupaten Tapin terus gencar melakukan berbagai upaya diantaranya adalah masif gelar operasi yustisi hingga ke tingkat desa.

Alhasil, Kabupaten Tapin dinilai cukup berhasil dan mampu menurunkan status penyebaran covid-19 dari level 3 ke level 2.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengeluarkan surat edaran nomor 060/037/Covid-19/BPBD/2021 tentang surat edaran Vaksinasi Covid-19.

Baca juga: PPKM di Kabupaten Tapin, Satgas Covid-19 Komitmen Turunkan Lagi Ke Level 1

Baca juga: Sambut Hari Lalulintas Bhayangkara Ke-66, Kasatlantas Polres Tapin Door To Door Bagikan Sembako

Adapun isi surat edaran tersebut yakni nomor dua yang menyatakan bahwa penyebaran kasus covid-19 di Kabupaten Tapin mengalami penurunan yang sangat signifikan.

Bupati Tapin, HM Arifin Arpan mengatakan berdasarkan surat edaran tersebut pihaknya menginstruksikan bahwa dengan turunnya PPKM level 3 ke level 2 menandakan Satgas Covid-19 dinilai berhasil dalam penanganan dan pencegahan covid-19 di Kabupaten Tapin.

"Perlu bekerja keras lagi untuk menurunkan statusnya ke level satu. Caranya adalah mempercepat cakupan vaksinasi baik dosis 1 maupun 2 bagi seluruh warga masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Kebakaran di Kalsel, Api Mengamuk di Anjir Pasar Batola, Tiga Rumah Hangus Terbakar

Baca juga: Puluhan Tahun Tempati Rumah Reot, Warga Kandanganlama Tanahlaut ini Tiap Malam Terpaksa Ngungsi

Arifin Arpan mengatakan terus melaksanakan kegiatan 3 T yakni testing, tracing dan treatmen.

"Dan yang paling penting adalah tetap sadar dan waspada serta tidak lengah atau terlena untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan bagi masyarakat umum," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved