Libur Tahun 2022

Daftar Hari Libur Tahun 2022, Ditetapkan 16 Hari Sambil Melihat Pandemi Covid-19

Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Editor: M.Risman Noor
Dok. Humas Kemenko PMK
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020). 

– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

– 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

Ilustrasi kalender - Inilah jadwal hari libur nasional, cuti bersama, hari kejepit nasional kalender 2021.
Ilustrasi kalender - Inilah jadwal hari libur nasional, cuti bersama, hari kejepit nasional kalender 2021. (Pixabay/tigerlily713)

– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember : Hari Raya Natal

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Baca juga: Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Minta Jalan Sungai Puting Bisa Dikerjakan

Sementara itu, Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi COVID-19.

Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved