Berita Tanahlaut
Dishub Tanahlaut Mulai Tertibkan ODOL, Tahun Depan Berlakukan Denda Maksimal Sebesar ini
Sejak awal penerapan penertiban ODOL di Tala hingga saat ini setidaknya tercatat 30 unit mobil bak jenis dump truck yang terjaring.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penertiban over dimension over load (ODOL) mulai diberlakukan di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), sejak awal September 2021.
Para pemilik kendaraan bermotor (mobil) bak diimbau cepat menyesuaikan ukuran atau dimensi bak.
Pasalnya sanksi denda cukup besar menanti jika terjaring razia.
Sementara itu sejumlah warga Tala berharap selain penertiban dimensi, Dinas Perhubungan (Dishub) Tala juga menertibkan barang angkutan yang melampaui kewajaran.
"Kadang kan ada yang membawa springbed atau lembaran busa ditumpuk tinggi banget hingga dua meter lebih. Kita yang berkendara di dekatnya jadi takut juga," ucap Sudi, warga Angsau, Pelaihari, Kamis (23/9/2021).
Menurutnya barang yang ditumpuk tinggi seperti itu rawan jika ada tiupan angin agak kencang.
Baca juga: Level 3 PPKM di Kabupaten Tanahlaut Berlanjut, Kunjungan di Objek Wisata Masih Selektif
Baca juga: Satpol PP Tanahlaut OTT Pangkalan Nakal, Langsung Diproses Hukum dan Dijatuhi Denda
Pasalnya, angin akan membentur tumpukan tersebut dan mobil berpotensi menjadi oleng.
Risiko terburuk mobil ambruk.
Kepala Dishub Tala Gentry Yuliantono mengatakan saat ini pihaknya sedang memfokuskan penertiban ODOL.
Di dalamnya termasuk pengangkutan barang yang berlebihan, terutama yang melampaui beban maksimal.
"Sosialisasi mengenai ODOL sudah kama kami lakukan, sejak 2019. Masih ada saja yang belum menyesuaikan dimensi baknya. Jadi, cepat saja disesuaikan," ucap Gentry.
Sejak awal penerapan penertiban ODOL hingga saat ini setidaknya tercatat 30 unit mobil bak jenis dump truck yang terjaring.
Ketidaksesuaian dimensi yang paling dominan, papar Gentry, yakni pada ukuran tinggi bak.
Ukuran standar sekitar 70-80 sentimeter di bawah kepala bak truk, namun rata-raya hingga 120-130 sentimeter.
Kelebihan panjang bak (belakang) juga ada, rata-rata kelebihan sekitar 20-30 sentimeter.
"Ngakunya tidak tahu mengenai ketentuan ODOL, padahal sudah lama kami sosialisasikan," tandas Gentry.
Sosialisasi tentang ODOL, lanjutnya, antara lain dilakukan saat para sopir melakukan uji kir di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di belakang kantor Dishub Tala di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari.
"Uji kir itu kan tiap enam bulan. Nah, saat mereka kir sudah kami beritahukan mengenai ODOL ini dan saat itu juga dimensi bak yang kelebihan sudah kami tandai pakai spidol agar dipotong," jelasnya.
Gentry mengatakan di Tala ada saja tempat yang bisa memotong bak dump truck seperti di tempat las maupun di tempat pembuatan karoseri.
"Sebenarnya tinggal ada tidaknya kemauan saja. Memotong bak memang perlu biaya, mungkin paling banyak Rp 10 juta. Itu harus dilakukan demi keamanan dan keselamatan pengguna jalan," tandasnya.
Baca juga: Curanmor di Banjarmasin, Lawan Petugas, Pria Basirih Didor Anggota Polisi Pascacuri Satu Unit Motor
Dikatakannya, saat ini pihaknya memang masih menerapkan sanksi denda rendah yakni antara Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Namun pada awal 2022 mendatang akan dikenakan denda maksimal yakni sebesar Rp 24 juta.
Sanksi tersebut diatur pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Jadi nanti jika kena razia atau di jembatan timbang kedapatan over dimension over load, maka akan langsung dikenai denda maksimal tersebut. Karena itu, lebih baik sekarang disesuaikan," tegas Gentry.
Selasa pekan lalu pihaknya juga telah melaksanakan penertiban ODOL di Terminal Tanah Habang, Pelaihari.
Terdapat lima armada pelanggar ODOL, lalu enam kendaraan telah mati masa pajaknya, dua sopir kedaluwarsa SIM-nya.
Terkait penindakan di bidang perhubungan ditangani oleh Dishub Tala, sedangkan pelanggaran terkait kelengkapan dokumen berkendara ditangani oleh pihak Polres Tala.
(banjarmasinpost.co,id/roy)