Kriminalitas Banjarmasin

Curanmor di Banjarmasin, Lawan Petugas, Pria Basirih Didor Anggota Polisi Pascacuri Satu Unit Motor

Posisi motor dikunci stang, esok harinya korban terkejut karena 1 unit sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula

Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
Polsekta Banjarmasin Barat
Yudiansyah (40) diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat Rabu (22/9/2021) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Akibat melawan petugas, Yudiansyah alias Baron (40), warga Jalan Basirih Kubah RT. 08 Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat didor petugas kepolisian.

Bermula dari tindakannya mencuri sepeda motor milik Frisetiana Purwanti (30) di kediaman korban di Jalan Tanjung Keramat Basirih Kubah RT.08 RW.01 Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 07.00 Wita.

Dipaparkan Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman lewat Kanit reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Rabu (22/9/2021) malam, korban memarkirkan motornya di depan rumah.

"Posisi motor dikunci stang, esok harinya korban terkejut karena 1 unit sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula," kata Kanit reskrim.

Baca juga: Curanmor di Banjarmasin, Pelaku Diringkus Polisi, Didatangi Saat Sedang Tidur

Baca juga: Curanmor Kalteng :  Curi Motor di Kapuas Timur, Pria Banjarmasin Ini Diringkus Pasca Beraksi

Kerugian korban akibat kejadian ini pun ditaksir mencapai 13 juta Rupiah.

Setelah berkoordinasi dengan unit Ops Ranmor Polresta Banjarmasin dan Unit Ops Jatanras Polresta Banjarmasin, Baron akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 17.30 Wita di sekitar kediamannya.

"Namun pada saat pelaku disuruh menunjukkan dimana motor yang ia curi itu, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas," lanjut Ipda Ginting.

Baca juga: Rombongan Moge Melintasi Jembatan Alalak Cable Stayed Viral, Ini Klarifikasi HDCI Kalsel

Tak pelak, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya.

Residivis jambret ini pun kemudian diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat beserta barang bukti untuk diproses hukum.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun," tutup Kanit reskrim.

Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved