Berita Tanahlaut

Satpol PP Tanahlaut OTT Pangkalan Nakal, Langsung Diproses Hukum dan Dijatuhi Denda

Personel Satpol PP dan Damkar Tala kembali bergerak ke sejumlah tempat danl menyokok pangkalan nakal dalam kegiatan operasi tangkap tangan

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
SATPOL PP DAN DAMKAR TALA
OTT - Personel Satpol PP dan Damkar Tala melakukan OTT di pangkalan elpiji melon yang kedapatan menjual barang subsidi tersebut melampaui HET, Selasa (21_9_2021) kemarin.. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Tim Pengawasan dan Penertiban (Wastib) tata niaga liquified petroleum gas (LPG) subsidi tiga kilogram (elpiji melon) Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), terus bergerak.

Itu menyusul masih bermunculannya aspirasi masyarakat yang mengeluhkan masih mahalnya harga elpiji melon dan ketersediaannya yang juga masih kerap seret.

"Saya mendapatkan melon seharga Rp 25 ribu terus. Itu pun barangnya sulit didapat, kalau banyak sih masih mendingan meski mahal," gerutu Hari, warga Pelaihari, Kamis (23/9/2021).

Karena itu ia mendukung langkah tegas Tim Wastib bentukan Pemkab Tala yang menindak tegas pangkalan yang nakal maupun pihak mana pun yang terlibat.

Baca juga: Rumah Acil Eper Reot Tak Layak Huni. Camat Panyipatan Tanahlaut Usulkan ke Program Bedah Rutilahu

Baca juga: Polres Tanahlaut Gelar Vaksinasi Massal di Halaman Stadion, Nenek dan Cucu ini Kompak Bervaksin

"Supaya ada efek jeranya. Kasihan masyarakat yang membutuhkan elpiji melon," tandasnya.

Pada Selasa malam kemarin personel Satpol PP dan Damkar Tala kembali bergerak ke sejumlah tempat.
Hasilnya, mereka kembali berhasil menyokok pangkalan nakal dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).

"Ada dua pangkalan nakal yang kedapatan menjual elpiji melon tak sesuai HET (harga eceran tertinggi). Mereka menjual seharga Rp 25 ribu setabung padahal HET-nya hanya Rp 19 ribu," sebut Kepala Satpol PP dan Damkar Tala H Muh Kusri.

Pangkalan tersebut berada di wilayah Kecamatan Batibati dan Batuampar.

"Sesuai ketentuan, keduanya kami proses dalam tindak pidana ringan (tipiring)," jelasnya.

Kusri mengingatkan pangkalan lainnya untuk menaati HET.

Pasalnya jika menjual elpiji melon melampaui HET maka akan ditindak tegas yakni diproses hukum karena perbuatan tersebut melanggar pasal 28 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman.

Didenda Rp 10 Juta
PADA Rabu (22/9/2021) siang kemarin Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari kembali menggelar sidang perkara tipiring pelanggaran Perda 7/2014 tentang Ketertiban U mum dan Ketentraman Masyarakat.

Satu terdakwa yakni pemilik pangkalan di Kecamatan Pelaihari, yang menjual elpiji melon melebihi HET disidang.

Baca juga: Curanmor di Banjarmasin, Lawan Petugas, Pria Basirih Didor Anggota Polisi Pascacuri Satu Unit Motor

Baca juga: Tunjangan ASN HST Dipotong Hingga 50 Persen, Begini Klarifikasi Plt Sekda

Sejumlah barang bukti dan tiga orang saksi dihadirkan pada persidangan tersebut.

Selama persidangan berlangsung, terdakwa bersikap kooperatif, mengaku menyesal dan bersalah telah menjual elpiji melon melebihi HET.

Hakim yang menyidangkan menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 28 ayat 3 Perda 7/2014 dan menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.

Kasus serupa juga pernah disidangkan di PN Pelaihari pada 16 September 2021 lalu.

Saat itu, terdakwa pemilik pangkalan divonis denda sebesar Rp 30 juta subsidair kurungan selama tiga bulan.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved