Berita HST
Tunjangan ASN HST Dipotong Hingga 50 Persen, Begini Klarifikasi Plt Sekda
Terhitung sejak Juli, Agustus dan September tunjangan ASN di HST dipotong. Angkanya bervariasi hingga tertinggi 50 persen
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARARAI - Kebijakan tidak mengenakan harus diterima ASN di Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Terhitung sejak Juli, Agustus dan September tunjangan mereka dipotong. Besarnya potongan pun bervariasi, hingga tertinggi sampai 50 persen. Sejumlah PNS pun mengaku kaget saat mengetahui tunjangannya dipotong.
Bahkan, sampai sekarang adapula yang tunjangan mereka belum dibayar. Informasi yang dihimpun dari sejumlah ASN besarnya potongan bervariasi.
“Saya sendiri tidak tahu berapa potongannya, karena sampai sekarang tunjangan belum dibayar dan masih diamprahkan bendahara,”kata seorang ASN dengan jabatan Kepala Bidang.
Baca juga: Komponen Ini Membuat Gaji Ke-13 PNS Lebih Besar, Inilah Tunjangan ASN yang Melekat Hingga Mati
Baca juga: Fraksi PKS DPRD Kalsel Desak Pemerintah Realisasikan Tunjangan ASN dan Honor Tenaga Kontrak
Ada ASN yang memaklumi atas kebijakan tersebut, ada pula yang menyesalkan.
“Kalaupun mau memotong, mestinya dihabiskan dulu tahun anggaran 2021 ini,”kata ASN tak mau disebut Namanya kepada banjarmasinpost.co.id, Rabu (22/9/2021).
Meski demikian, dia dan teman-temannya hanya bisa pasrah dan berharap keuangan daerah membaik dan dikelola para pengambil kebijakan dengan baik.
Terkait kebijakan pemotongan tersebut, Plt Sekda HST H Muhammad Yani yang dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id membenarkan adanya pemotongan tersebut.
“Dengan berbagai pertimbangan yang matang selama tiga bulan dipelajari, kebijakan ini akhirnya terpaksa diambil Tim Anggaran Pemerintah Daerah, karena keuangan daerah saat ini sangat tidak memungkinkan,”kata Yani.
Dijelaskan, saat ini Dana Alokasi Umum atau dana transfer tekor sebesar Rp 5 miliar.
Adapun DAU pada APBD HST sebesar Rp 487 miliar, sedangkan untuk membayar gaji ASN Pemkab HST sebesar Rp 493 miliar.
Sementara, Pemkab HST juga dikenai kewajiban mengalokasikan 10 persen DAU untuk dana desa dan kewajiban lainnya, termasuk nanti untuk pegawai PPPK.
“Jadinya transfer dana pusat itu hanya dana numpang lewat, tidak bisa diutak atik lagi,”jelas Sekda.
Ditambahkan, meski diatas kertas APBD HST 2021 Rp 1,1 triliun lebih, namun yang aktif bisa digunakan hanya sekitar Rp 600 miliar, karena sisanya adalah dana numpang lewat yang habis untuk membayar kewajiban-kewajiban pemerintah daerah seperti membayar gaji ASN tadi.
Selain itu, tiap tahun, DAU juga mengalami penurunan, serta adanya beberapa kali refocosing anggaran untuk penanganan covid-19.