Berita HST
Tunjangan ASN HST Dipotong Hingga 50 Persen, Begini Klarifikasi Plt Sekda
Terhitung sejak Juli, Agustus dan September tunjangan ASN di HST dipotong. Angkanya bervariasi hingga tertinggi 50 persen
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
DItambah lagi, status wajar dengan pengecualian (WDP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan, membuat HST kehilangan Dana Insentif Daerah (DID) yang biasa diterima dengan nilai Rp 10 milaran, turut andil membuat anggaran defisit.
Selain itu, adanya utang pemerintah pusat untuk membayar tenaga Kesehatan yang menangani covid-19, dibebankan ke daerah. Bahkan, jika insentif Nakes yang totalnya Rp 1,5 miliar itu belum dibayar, daerah juga tak bisa membayarkan tunjangan ASN.
“Daripada dengan besaran tunjangan yang ada tak bisa membayar secara berkesinambungan, terpaksa diambil kebijakan melakukan pemotongan, tapi bisa membayar secara rutin. Diharapkan para ASN bisa memaklumi kondisi ini,”ujarnya.
Baca juga: Bupati Balangan Datangi Disdik, Tekankan Tunjangan bagi Guru Bersertifikasi
Adapun besarnya pemotongan yang bervariasi, kata Yani disesuaikan dengan beban kerja ASN bersangkautan.
Sebab,selama pandemi, sebagian ASN ada yang bekerja dari rumah (WFH). Diharapkan, kebijakan ini juga bisa meningkatkan kinerja para ASN.
Mengenai tunjangan sebagian belum dibayar setelah kebijakan pemotongan, menurut Yani sebenarnya dananya sudah tersedia. “Mungkin di SKPD bersangkutan belum mengamprahkan,”katanya. (banjarmasinpost.co.id/Hanani)