Kriminalitas Banjar

Reka Ulang Pembunuhan Pedagang Es Krim di Paramasan, Begini Kronologis Pelaku Habisi Korban

Polres Banjar menggelar reka ulang pembunuhan pedagang es krim keliling di Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
Satreskrim Polres Banjar untuk BPost
Polres Banjar menggelar reka ulang kasus tewasnya pedagang es krim keliling di Paramasan, Kamis (23/9/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Polres Banjar menggelar reka ulang kasus tewasnya pedagang es krim keliling di Paramasan, Kamis (23/9/2021).

Kegiatan reka ulang yang berlangsung di halaman Polres Banjar ini disaksikan salahsatu orangtua pelaku dan menantu korban, Sukirman.

Menantu Sukirman, berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai andil para  pelaku dalam menghabisi nyawa korban. 

Korban adalah Sukirman (54) penjual es krim keliling, pendatang yang tinggal di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Baca juga: Pembunuhan Pedagang Es Krim Keliling di Kabupaten Banjar Terungkap, 5 Tersangka Diamankan Polisi 

Baca juga: Pembunuhan di Kalsel : Ditemukan Tewas di Depan Rumah Warga HSU, Pria Ini Alami Banyak Luka Bacok

Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Banjar, Ipda Muslim dan Kaurbinops Inafis Satreskrim Polres Banjar,  Aiptu Cucu Ariawan yang memimpin reka ulang tersebut.

Ipda Muslim mengaku peristiwa pencurian korban hingga tewas terjadi pada 26 April 2021 di wilayah Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar. 

Kemudian, pada 28 April 2021, jasad korban ditemukan relawan dan keluarga korban.

Jejak korban diketahui dari tas uang korban yang dibuang pelaku tak jauh dari lokasi kuburan korban.

Perlu waktu sekitar 5 bulan, polisi melakukan penyelidikan terhadap gerak gerik ketiga pelaku hingga  berhasil menciduk ketiganya di tempat terpisah di kaki pegunungan Meratus.

"Pengungkapan ini hasil dari penyelidikan," kata Ipda Muslim.

Dalam reka ulang itu terungkap 62 adegan dari mulai korban melayani pelaku membeli es krim hingga pelaku menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam dan dibantu orangtua pelaku menguburkan jasad korban.

Tiga pelaku utama, yaitu ANT, masih dibawah umur dan dua temannya JN dan AR awalnya tersinggung ucapan korban.

Pengakuan pelaku tersinggung karena korban menyebut hutang makan es krim yang belum dibayar pelaku, kemudian menambah hutang lagi.

Pelaku lantas mengeroyok korban, Sukirman (54) dengan senjata tajam jenis parang dan pisau kearah kepala dan badan korban hingga ambruk.

Jasad penjual es keliling dikuburkan secara tidak wajar di hutan oleh orangtua pelaku, MN (orangtua JN) dan WR (orangtua AR).

Sarana berdagang sepeda motor korban dibuang pelaku secara terpisah dan uang korban hasil jualan es krim dibagi rata pelaku, masing- masing Rp 250 ribu. 

Baca juga: Pembunuhan di Kalsel, Salah Paham Nyawa Melayang di Kabupaten HSU

Menurut Ipda Muslim, tiga pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pasal pembunuhan. Sedangkan kedua orangtua pelaku dikenai pasal turut serta dalam tindak pidana.

Ipda Muslim menjerat para pelaku dengan hukuman penjara 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

"Para pelaku diamankan di sel Mapolres Banjar," tutupnya.
(banjarmasinpost.co.id/ mukhtar wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved