CPNS 2021
Syarat Pelaksanaan dan Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2021, Simak Informasi Jadwal Tes Akses di SSCASN
Bagi yang akan mengikuti ujian,berikut syarat pelaksanaan dan tata tertib SKD CPNS 2021 yang harus diketahui. Simak juga Jadwal Tes Akses di SSCASN
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil ( SKD CPNS) 2021 masih berlangsung. Bagi yang akan mengikuti ujian, sesuai dengan jadwal di instansinya, berikut ini syarat pelaksanaan dan tata tertib yang harus diperhatikan.
Diketahui, sejumlah instansi telah menggelar pelaksanaan tes SKD, namun sebagian masih dalam tahap pengumuman dan pengusulan jadwal. Informasi jadwal ujian SKD CPNS 2021 bisa dilihat di SSCASN.
Tes SKD CPNS 2021 ini dimulai sejak 2 September 2021. Di tahap awal, peserta telah melewati masa pendaftaran atau seleksi administrasi.
Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021 lalu.
Usai pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta yang merasa keberatan dengan hasil tersebut mengajukan sanggahan di periode masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021.
Baca juga: CPNS 2021, Nadia Masih Grogi Ikut SKD CPNS 2021 di Kabupaten Banjar
Baca juga: Dicari Hanya Tiga Orang, Peserta SKD CPNS Banjarbaru Ini Optimis Bisa Lulus
Selanjutnya, periode jawab sanggah berlangsung pada 4-13 Agustus 2021. Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 20 Agustus 2021, yang mana diundur dari jadwal semula 15 Agustus 2021.
Setelah lolos seleksi administrasi, para pelamar CPNS tahun 2021 dapat melanjutkan ke tahap ujian SKD.
Namun, terdapat beberapa syarat untuk mengikuti ujian SKD mulai dari menggunakan double masker hingga melakukan swab test RT PCR atau rapid test antigen.
Sejak 2 September 2021, ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sudah dimulai.
Syarat Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2021

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat dengan beberapa syarat berikut:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;