OTT KPK di Probolinggo

Amankan Dokumen Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, KPK Geledah 3 Lokasi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengangkut dokumen bukti suap jual beli jabatan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dari 3 lokasi

Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Jumpa pers kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin jadi tersangka. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Proses hukum kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo terus berlanjut.

Kabar terbaru, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut dokumen bukti suap bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), usai menggeledah tiga lokasi.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Mal Pelayanan Publik) di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Jumat (24/9/2021).

Selain itu rumah kediaman di Kalirejo Dringu, Kabupaten Probolinggo dan di Semampir Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada Sabtu (25/9/2021).

Adapun, penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan ( OTT) KPK di Probolinggo terhadap Bupati Puput Tantriana Sari, yang kini nonaktif.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (27/9/2021), mengatakan dari 3 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara.

Baca juga: UPDATE OTT KPK di Probolinggo, Bupati Puput dan Suaminya Resmi Jadi Tersangka Jual beli Jabatan

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Probolinggo dan Suami Dibawa ke Jakarta Hari Ini

Temuan dari tim penyidik tersebut, kata Ali, selanjutnya akan dicocokan dengan perkara suap jual beli jabatan di Probolinggo tersebut.

“Kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk,” ucap dia dilansir dari Kompas.com.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 22 tersangka termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR RI.

Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Lembaga Antirasuah itu pun telah memperpanjang masa penahanan Puput dan Hasan pada Senin (20/9/2021).

Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 20 September 2021 sampai dengan 29 Oktober 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved